Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Penyidik Kajati Sumsel Sita Dokumen Dua Tersangka Masjid Sriwijaya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Rabu, 04 Agustus 2021, 18:23 WIB
Penyidik Kajati Sumsel Sita Dokumen Dua Tersangka Masjid Sriwijaya
Kasi Penkum Kejati Sumsel Khaidirman SH MH/ist/rmolsumsel.id
rmol news logo Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan melakukan beberapa penyitaan dokumen milik tersangka MS dan AN tersebut. Adapun dokumen tersebut berkaitan dengan dana kuncuran dana hibah baik itu proses atau pelaksanaan.

Kasi Penkum Kajati Sumsel Khaidirman mengatakan berkas selain melimpahkan berkas, Kejati Sumsel juga melakukan beberapa penyitaan dokumen milik tersangka MS dan AN tersebut. Adapun dokumen tersebut berkaitan dengan dana kuncuran dana hibah baik itu proses atau pelaksanaan.

"Untuk penyitaan untuk dua tersangka ini penyidik lagi mengajukan izin kepada PN Tipikor Palembang, untuk melakukan penyitaan beberapa dokumen yang berkaitan dengan dana kuncuran dana hibah baik itu proses atau pelaksanaan.  Kita masih, menunggu izin kita keluar jika sudah keluar baru penyidik akan  melakukan tindakan penyitaan," ujarnya,seperti dikutip RMOLSumsel, Rabu (4/8)

Dikatakanya, untuk perkembangan kasus masjid sriwijaya jilid ll untuk dua tersangka MS dan AN saat ini penyidik bakal memeriksa saksi - saksi baru yang telah pihaknya jadwalkan.

"Untuk perkembangan penyidikan terhadap kasus perkembangan masjid Sriwijaya terhadap penyidikan tersangka atas nama MS dan AN sampai saat ini masih mengumpulkan alat bukti dari keterangan saksi, dan keterangan saksi akan dijadwalkan kembali pemanggilannya pekan depan," terangnya.

Dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang yang merugikan negara Rp116 miliar di Pengadilan Tipikor Palembang, nama mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin disebut kecipratan uang hibah sebesar Rp 2,4 miliar.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumsel Naimullah, diketahui terdapat pencairan uang muka pembayaran sebesar Rp48,299 miliar kepada PT Brantas Abipraya dan PT Yodya Karya yang memenangkan tender pembangunan masjid tersebut.

Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 5 miliar diambil oleh terdakwa Dwi Kridayani yang merupakan Kerjasama Operasional (KSO) PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya.

Lalu, dana Rp 5 miliar tersebut disebut akan digunakan untuk operasional proyek padahal faktanya diberikan kepada terdakwa Syarifudin MS yang merupakan PNS Dinas Perhubungan Kabupaten Ogan Ilir yang juga sebagai Ketua Panitia Lelang Pembangunan sebesar Rp 1,049 miliar, Rp2,4 miliar diberikan kepada Alex Noerdin dan sewa helikopter yang digunakan Alex Rp300 juta. Sementara mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang 2015-2018, Eddy Hermanto, didakwa menerima suap Rp684 juta.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA