Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Praktisi Hukum: Sudah Tepat Kejagung Sita Aset Tersangka Asabri dan Jiwasraya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Rabu, 04 Agustus 2021, 14:59 WIB
Praktisi Hukum: Sudah Tepat Kejagung Sita Aset Tersangka Asabri dan Jiwasraya
Ilustrasi Kejagung/Net
rmol news logo Langkah Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah tepat melakukan penyitaan aset tersangka dalam kasus PT Asabri dan PT Jiwasraya.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Dikatakan praktisi hukum Syamsul Bahri Radjam, masalah penyitaan sudah diatur dalam Pasal 45 KUHAP merupakan kewenangan penuh penyidik dalam suatu proses penanganan perkara untuk kepentingan pembuktian.

“Tentunya Jaksa Penyidik sudah mempertimbangkan semua aspek terhadap proses penyitaan itu. Artinya, penyitaan itu sudah berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Syamsul Bahri Radjam dalam keterangannya, Rabu (4/8).

Wakil Sekretaris Jenderal Ikatan Sarjana Hukum Indonesia (ISHI) ini meyakini, Jaksa Penyidik sebagai penegak hukum tidak mungkin melakukan tindakan semena-mena dalam penyitaan aset.

“Kalaupun dalam proses penyitaan ada yang keliru dan sesuai prosedur, pihak-pihak terkait dengan barang sitaan tersebut masih diberikan ruang oleh hukum untuk mengajukan keberatan terhadap proses penyitaan,” terangnya.

Karena itu, lanjut Syamsul, pengamat atau bahkan akademisi tidak seharusnya memberi komentar terhadap proses penyitaan di luar proses hukum.

Selain tidak memahami substansi proses, yang dikomentari juga justru dapat mempengaruhi indpendensi penegakan hukum itu sendiri.

“Seharus kalau mau obyektif, pihak akademisi bisa masuk ke dalam perkara tersebut sebagai ahli yang memberikan pendapatnya sesuai keahliannya agar dapat dinilai sebagai fakta hukum yang dapat dijadikan sebagai bahan bagi majelis hakim dalam memutus terkait barang sitaan itu,” jelasnya.

Kepada pengacara tersangka, dia mengatakan, jika ada keberatan tentang proses penyitaan dituangkan dalam materi pembelaannya, bukan justru berkomentar di media yang bisa berakibat terbentuknya opini yang bias terhadap substansi penyitaan itu sendiri.

Kejaksaan Agung juga telah memenangkan gugatan Praperadilan atas penyitaan aset tersangka kasus PT Asabri Benny Tjokrosaputro di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Putusan Praperadilan tersebut menegaskan bahwa penyitaan yang dilakukan oleh penyidik pada Kejaksaan Agung adalah sah dan sesuai dengan hukum acara. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA