Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, ada empat bekas anggota DPRD yang diperiksa, yakni Effendi Hatta, Muhammadiyah, Arfan, dan Zainal Abidin.
"Pemeriksaan dilakukan di Lapas Klas IIA Jambi," ujar Ali, Rabu pagi (4/8).
KPK sebelumnya juga sudah memeriksa 10 bekas anggota DPRD Provinsi Jambi di Lapas tersebut pada Selasa kemarin (3/8), yakni Abdul Rahman Ismail Syahbandar selaku mantan Wakil Ketua DPRD Jambi! Cekman selaku mantan anggota DPRD Jambi; Chumaidi Zaidi selaku Wakil Ketua DPRD Jambi; Elhelwi selaku mantan anggota DPRD Jambi.
Kesepuluh orang itu diperiksa untuk tersangka Fahrurrozi (FR) Arrakhmat Eka Putra (AEP), Wiwid Iswhara (WI), dan Zainul Arfan (ZA). Para tersangka merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.
Kemudian Gusrizal selaku mantan anggota DPRD Jambi; Cornelis Buston selaku mantan Ketua DPRD Jambi; Parlagutan Nasution selaku mantan anggota DPRD Jambi; Sufardi Nurzain selaku mantan anggota DPRD Jambi; Supriyono selaku mantan anggota DPRD Jambi; dan Tadjudin Hasan selaku mantan Ketua DPRD Jambi.
"Para saksi didalami pengetahuannya terkait peran tersangka FR (Fahrurrozi) dkk dalam proses pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017 dan 2018 dan dugaan adanya aliran sejumlah uang terkait dengan proses pengesahan RAPBD dimaksud," ujar Ali.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: