Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kata Pengacara Aa Umbara Ada Keterlibatan HK sebagai Dalang Percepatan Proses Hukum, Ini Jawaban KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 03 Agustus 2021, 23:20 WIB
Kata Pengacara Aa Umbara Ada Keterlibatan HK sebagai Dalang Percepatan Proses Hukum, Ini Jawaban KPK
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Sebagai penegak hukum, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja atas dasar hukum yang berlaku. Seperti kecukupan alat bukti untuk menetapkan tersangka dalam sebuab kasus.

Begitu yang disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, menanggapi pernyataan pengacara Bupati Bandung Barat nonaktif, Aa Umbara Sutisna (AUS).

"Ini prinsip kami. Demikian juga dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka dasarnya tentu adanya kecukupan alat bukti," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (3/8).

Sehingga, pernyataan pengacara tersangka Aa Umbara, Rizky Rizgantara, yang menduga ada seseorang berinisial HK menjadi dalang percepatan proses hukum Aa Umbara di KPK djpastikan tidak benar.

"Jadi kami pastikan bukan karena adanya pesanan atau keinginan pihak-pihak tertentu. KPK akan fokus lebih dahulu menyelesaikan perkara yang ada saat ini hingga persidangan," jelas Ali.

Namun demikian, sambung Ali, sepanjang bukti permulaan mencukupi, maka KPK akan menetapkan pihak-pihak lain juga sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 di Dinas Sosial (Dinsos) Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) tahun 2020.

"Kami mengajak masyarakat terus mengawasi dan mengawal penyelesaian perkara ini," ucapnya.

Terkait materi perkara yakni adanya surat yang berisi dugaan keterlibatan HK dalam percepatan proses hukum yang juga sempat ditanyakan atau dikonfirmasi kepada Aa Umbara, Ali mengatakan, materi perkara akan diungkap di persidangan.

"Terdakwa juga diberi kesempatan yang sama untuk melakukan pembelaan dan membuktikan sebaliknya. Demikian juga PH sehingga tidak pada tempatnya jika disampaikan ke publik saat ini. Pada proses pembuktian akan dilakukan terbuka untuk umum. Silakan masyarakat ikuti. Segala fakta-fakta kami pastikan akan digali oleh Tim JPU," pungkas Ali. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA