Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Berkas Dilimpahkan, Dua Orang Bekas Pejabat BPN Segera Disidangkan di PN Tipikor Surabaya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 03 Agustus 2021, 22:53 WIB
Berkas Dilimpahkan, Dua Orang Bekas Pejabat BPN Segera Disidangkan di PN Tipikor Surabaya
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh dua pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), sudah masuk tahap pelimpahan berkas ke Pengadilan.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, Jaksa KPK ROni Yusuf telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Siswidodo dan Gusmin Tuarita ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya Selasa (3/8).

"Penahanan telah beralih dan menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor, dan untuk tempat penahanan para terdakwa selama proses persidangan akan dititipkan," ujar Ali kepada wartawan, Selasa (3/8).

Untuk Siswidodo kata Ali, ditahan di Rutan Polda Jawa Timur. Sedangkan Gusmin ditahan di Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

"Selanjutnya menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan," pungkas Ali.

Masing-masing terdakwa didakwa dengan dakwaan Kesatu Pertama Pasal 12 B Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Atau dakwaan Kesatu Kedua Pasal 11 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP dan dakwaan Kedua Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Siswidodo (SWD) merupakan mantan Kabid Hubungan Hukum Pertanahan BPN Jawa Timur dan Gusmin Tuarita (GTU) merupakan mantan Inspektur Wilayah I Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

Siswidodo dan Gusmin telah ditahan pada Rabu (24/3) setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak November 2019 lalu.

Dalam perkara ini, Gusmin saat menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) dan saat menjabat sebagai Kakanwil BPN Provinsi Jatim, diduga memiliki kewenangan dalam pemberian hak atas tanah sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala BPN RI 2/2013 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah, yang ditetapkan pada 28 Januari 2013 dan mulai berlaku 1 bulan sejak tanggal ditetapkan.

Untuk melaksanakan tugas dan kewenangan tersebut, Gusmin bersama-sama Siswidodo diduga menyetujui pemberian Hak Guna Usaha (HGU) bagi para pemohon dengan membentuk kepanitian khusus yang salah satu tugasnya menerbitkan surat rekomendasi pemberian HGU kepada kantor pusat BPN untuk luasan yang menjadi wewenang Kepala BPN.

Kurun waktu tahun 2013 sampai dengan 2018, Gusmin diduga menerima sejumlah uang dari para pemohon hak atas tanah termasuk pemohon HGU yang diterima secara langsung dalam bentuk uang tunai dari para pemohon hak atas tanah maupun melalui Siswidodo bertempat di kantor BPN maupun di rumah dinas, serta melalui transfer rekening bank menggunakan nomor rekening pihak lain yang dikuasai Siswidodo.

Penerimaan sejumlah uang tersebut kemudian diduga disetorkan oleh Gusmin ke beberapa rekening bank atas nama pribadi miliknya dan anggota keluarga yang jumlahnya sekitar Rp 27 miliar dengan keterangan pada slip setoran dituliskan 'jual beli tanah' yang faktanya jual beli tanah tersebut fiktif.

Untuk jumlah setoran uang tunai melalui Siswidodo atas perintah Gusmin sekitar sejumlah Rp 1,6 miliar.

Selain itu, Siswidodo diduga juga telah menerima bagian tersendiri dalam bentuk uang tunai dari para pemohon hak atas tanah yang di kumpulkan melalui salah satu stafnya.

Kumpulan uang tersebut digunakan sebagai uang operasional tidak resmi pada Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah di Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalbar sebagai tambahan honor Panitia B.

Sisa dari penggunaan uang operasional tidak resmi tersebut kemudian dibagi berdasarkan prosentase ke beberapa pihak terkait di BPN Provinsi Kalbar.

Adapun penerimaan oleh Siswidodo berjumlah sekitar Rp 23 Miliar. Atas penerimaan sejumlah uang tersebut oleh Gusmin dan Siswidodo digunakan untuk pembelian berbagai aset bergerak maupun tidak bergerak, serta untuk investasi lainnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA