Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Firli Bahuri: SDM KPK Walau Terbatas tapi Punya Daya Kejut Supaya Orang Tak Mau Korupsi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 03 Agustus 2021, 16:52 WIB
Firli Bahuri: SDM KPK Walau Terbatas tapi Punya Daya Kejut Supaya Orang Tak Mau Korupsi
Ketua KPK Firli Bahuri usai upacara pengukuhan dan pengambilan sumpah penyelidik dan penyidik KPK pasca beralih status sebagai ASN/Ist
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kendati dalam rumpun eksekutif namun diberikan wewenang penuh dalam melakukan pemberantasan korupsi secara independen tanpa terpengaruh baik oleh eksekutif maupun legislatif. Publik sangat berharap langkah KPK untuk menghilangkan korupsi di Indonesia.

Demikian antara lain pesan Ketua KPK Firli Bahuri saat mengukuhkan dan mengambil sumpah Penyelidik dan Penyidik KPK pasca alih status menjadi ASN di Aula Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/8).

"Kekuatan dan SDM KPK walaupun terbatas tapi cukup diharapkan untuk menimbulkan daya kejut supaya orang tidak mau melakukan korupsi," kata Firli.

Dengan demikian, lanjut Firli, Pimpinan, Dewan Pengawas hingga masyarakat menunggu gebrakan Penyelidik dan Penyidik yang secara sah telah dikukuhkan untuk menggunakan kewenangan yang telah diberikan dalam rangka menghilangkan korupsi di negara tercinta ini.

"Diberikan peran sebagai Penyelidik, diberikan peran sebagai Penyidik. Tunjukan peran anda menjalankan tugas pokok sebagai pemberantas korupsi," imbau Firli.

"Pimpinan boleh saja berganti, undang-undang bisa saja berubah tapi tugas pokok KPK sebagai pemberantas korupsi tidak pernah terdegradasi," sambungnya menekankan.

Disisi lain, kepada Penyelidik dan Penyidik yang telah dikuhuhkan itu, Firli mengingatkan tujuan negara dalam Undang Undang Dasar 1945 yakni meliputi, melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.  

Berdasarkan tujuan negara itu, lanjut Firli setiap warga negara terpanggil untuk memberi andil guna mewujudkan tujuan negara tersebut. Untuk itu, Firli mengingatkan bahwa seluruh pegawai KPK dan diriya yang diberikan mandat oleh negara dan rakyat sebagai pemberantas korupsi harus mampu mewujudkan tujuan negara tersebut.

"Korupsi bukan hanya sekedar kejahatan yang luar biasa maupun kejahatan yang merugikan negara atau perekonomian saja tetapi korupsi juga bisa mengagalkan tujuan negara yang dicita-citakan sebagaimana mandat dalam Alinea 4 dalam pembukaan UUD 1945," tekan Firli.  

"Rakyat Indonesia menaruh harapan kepada kita semua bahwa suatu saat Indonesia bebas dari korupsi," sambung Firli menekankan.

Pengukuhan dan penambilan sumpah ini dilakukan terhadap 78 penyelidik dan 115 diambil sumpahnya sebagai penyidik usai beralih statusnya pegawai KPK merupakan ASN sebagaimana diamanatkan dalam UU 19/2019.rmol news logo article




Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA