Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Minta Publik Tidak Tebarkan Isu Kontraproduktif dalam Perburuan Harun Masiku

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 03 Agustus 2021, 09:38 WIB
KPK Minta Publik Tidak Tebarkan Isu Kontraproduktif dalam Perburuan Harun Masiku
Buronan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Fraksi PDIP periode 2019-2024, Harun Masiku/Repro
rmol news logo Buronan Harun Masiku hingga kini masih diburu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

KPK pun menyarankan kepada publik yang mengetahui keberadaan mantan caleg PDIP itu untuk memberi informasi, dibanding melayangkan isu liar yang justru membuat gaduh.

Hal tersebut ditegaskan Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri merespons pernyataan Kepala Satuan Tugas Penyelidikan non-aktif KPK, Harun Al Rasyid yang akan membekuk Masiku jika sudah kembali diaktifkan dari tugasnya.

"Bukan justru melayangkan isu yang berpotensi menjadi polemik dan kontraproduktif dalam upaya penangkapan DPO dimaksud," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (3/8).

Ketua KPK, Firli Bahuri juga sebelumnya secara tegas mengancam pihak-pihak yang sengaja menyembunyikan atau menghalangi proses penyelidikan, penyidikan maupun penuntutan bisa dijerat pidana, yaitu Pasal 21 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 21 UU Tipikor berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta".

Harun Masiku merupakan mantan Caleg PDIP yang telah ditetapkan sebagai tersangka perkara suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Fraksi PDIP periode 2019-2024 pada 9 Januari 2020 bersama dengan tiga orang lainnya. Yaitu, Wahyu Setiawan selaku mantan Komisioner KPU RI, dan dua kader PDIP Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.

Ketiga orang itu telah dijatuhi vonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Mereka juga telah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) untuk menjalani pidana masing-masing yang telah berkekuatan hukum tetap. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA