Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK akan Dalami Anggaran Sesungguhnya yang Diterima Perumda Pembangunan Sarana Jaya terkait Kasus Munjul

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 02 Agustus 2021, 23:42 WIB
KPK akan Dalami Anggaran Sesungguhnya yang Diterima Perumda Pembangunan Sarana Jaya terkait Kasus Munjul
Pimpinan KPK saat menetapkan Rudi Hartono Iskandar sebagai tersangka kelima dalam kasus pengadaan tanah di Munjul/Rep
rmol news logo Berapa sesungguhnya anggaran yang diterima Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya dalam pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur, tahun 2019, bakal jadi fokus penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk didalami.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, pihaknya memastikan akan mendalami terkait anggaran yang diterima oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
Karena, Perumda Pembangunan Sarana Jaya merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi DKI Jakarta yang anggarannya berasal dari APBD DKI Jakarta.

"Jadi ini belum berhenti. Tentu akan kita dalami termasuk berapa sesungguhnya anggaran yang diterima oleh BUMD Sarana Jaya," ujar Firli kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (2/8).

Berdasarkan data yang diterima KPK, anggaran pengadaan tanah di Munjul sesuai dengan APBD terdapat Surat Keputusan (SK) nomor 405 APBD Murni sebesar Rp 1,8 triliun. Serta adanya SK nomor 1684 APBD Perubahan 2019 sebesar Rp 800 miliar tentang pencairan modal daerah dari Pemda ke Sarana Jaya.

"Nah ini semua kita dalami," pungkas Firli.

Pada hari ini, Senin (2/8) KPK resmi menahan seorang tersangka baru dalam kasus Munjul. Yaitu Rudi Hartono Iskandar (RHI) selaku Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM).

Rudi merupakan tersangka kelima yang telah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh KPK. Sebelumnya, KPK telah menahan dan menetapkan empat tersangka.

Mereka adalah Yoory Corneles (YRC) selaku Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya; Anja Runtuwene (AR) selaku Wakil Direktur PT Adonara Propertindo (AP); Tommy Adrian (TA) selaku Direktur PT AP; dan tersangka korporasi PT AP.

Dalam perkara pengadaan tanah di Munjul yang akan dipergunakan untuk rumah hunian atau apartemen ini, para tersangka telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 152,5 miliar. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA