Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sikap KPK soal LHP Ombudsman, Firli Bahuri: Hormati Sistem yang Kedepankan Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 02 Agustus 2021, 20:05 WIB
Sikap KPK soal LHP Ombudsman, Firli Bahuri: Hormati Sistem yang Kedepankan Hukum
Ketua KPK RI, Firli Bahuri/RMOL
rmol news logo Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mempelajari laporan hasil pemeriksaan Ombudsman RI (ORI) terkait laporan Novel Baswedan soal tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam proses peralihan pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, pihaknya sudah mempelajari laporan hasil pemeriksaan Ombudsman RI yang diumumkan pada Rabu (21/7).

"KPK akan mengambil sikap dan nanti akan disampaikan kepada publik bagaimana sikap KPK atas LHP ORI (Ombudsman Republik Indonesia) itu. Termasuk KPK akan memberikan jawaban terhadap Ombudsman RI," ujar Firli kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (2/8).

Akan tetapi, Firli mengingatkan agar masyarakat memahami bahwa berdasarkan UUD 1945 disebutkan Indonesia adalah negara hukum.

"Maknanya adalah, hukum itu adalah Panglima, hukum itu yang paling dikedepankan. Seketika suatu persoalan sudah masuk ranah hukum, maka tentu ada independensi hukum. Jadi kewenangan lain harus tunduk pada hukum. Karena itu KPK mengambil sikap menegakhormati hukum," jelas Firli.

Firli mengaku, KPK sudah mematuhi adanya gugatan beberapa pihak di Mahkamah Konstitusi (MK) maupun gugatan hak uji materil di Mahkamah Agung (MA).

"Itu kan kita patuhi. Karenanya kekuasaan kehakiman disebut bebas dan merdeka. Kenapa? Karena kita meletakkan segala sesuatunya adalah hukum itu merupakan yang tertinggi. Jadi kita sampaikan ini, sikap kita adalah menegakhormati sistem-sistem kita yang mengedepankan hukum," pungkas Firli.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA