Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Red Notice Pencarian Buronan Harun Masiku Direspon Negara Tetangga, Ini Kata Firli

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 02 Agustus 2021, 19:47 WIB
<i>Red Notice</i> Pencarian Buronan Harun Masiku Direspon Negara Tetangga, Ini Kata Firli
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 2 Agustus/RMOL
rmol news logo Beberapa negara tetangga Indonesia telah memberikan respon atas pencarian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap buronan Harun Masiku.

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, KPK terus berupaya untuk melakukan pencarian tersangka Harun Masiku yang merupakan mantan Caleg PDIP dalam perkara dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Fraksi PDIP periode 2019-2024.

"Terkini, kita meminta bantuan bekerjasama dengan pihak Imigrasi dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham. Kenapa? Karena mereka punya jejaring lengkap dengan Imigrasi-Imigrasi di negara-negara tetangga," ujar Firli kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (2/8).

Firli juga memastikan, pihaknya sudah membuat surat kepada NCB Interpol untuk ikut melakukan penangkapan Harun Masiku yang diduga kuat ada di luar negeri.

"Sehingga kita meminta bantuan Interpol untuk menerbitkan yang kita sebut dengan red notice. Dan itu sudah dikerjakan oleh NCB Interpol," katanya.

Atas red notice itu, Firli menuturkan ada beberapa negara tetangga yang sudah memberikan respon terkait dengan upaya pencarian tersangka Harun Masiku.

"Saya tidak mau menyebutkan negara tetangganya negara mana, tapi sudah respon itu," katanya.

Selain itu, Firli pun menegaskan kepada siapapun pihak-pihak yang menyembunyikan ataupun menghalang-halangi penyelidikan, penyidikan, penuntutan, maka akan dijerat dengan Pasal 21 UU 31/1999, sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Dan itu masuk pidana. Makanya kami sampaikan, jadi kalau ada pihak-pihak yang menyembunyikan atau membantu disembunyikan itu masuk dalam kategori tindak pidana," tegasnya.

"Dan itu sudah beberapa pihak yang sudah pernah kita lakukan penyidikan, kita lakukan penahanan. Terkahir yang membantu saudara tersangka NHD kita lakukan itu," pungkas Firli.

Harun Masiku merupakan mantan Caleg PDIP yang telah ditetapkan sebagai tersangka perkara suap terkait PAW anggota DPR RI Fraksi PDIP periode 2019-2024 pada 9 Januari 2020 bersama dengan tiga orang lainnya. Yaitu, Wahyu Setiawan selaku mantan Komisioner KPU RI, dan dua kader PDIP Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.

Ketiga orang itu telah dijatuhi vonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Mereka juga telah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) untuk menjalani pidana masing-masing yang telah berkekuatan hukum tetap. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA