Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Harun Masiku Buron 1,5 Tahun, KPK: Interpol Sudah Terbitkan Red Notice

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 30 Juli 2021, 15:15 WIB
Harun Masiku Buron 1,5 Tahun, KPK: Interpol Sudah Terbitkan Red Notice
DPO KPK Harun Masiku/Net
rmol news logo Mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku yang menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus dicari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Harun Masiku ditetapkan tersangka suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Fraksi PDIP periode 2019-2024.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengaku, KPK terus bekerja dan serius berupaya mencari dan menangkap tersangka Harun Masiku yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) KPK.

Upaya pelacakan terus dilakukan KPK dengan menggandeng kerja sama para pihak. Beberapa pihak itu, diantaranya: Bareskrim Polri, Dirjen Imigrasi Kemenkumham serta NCB Interpol.

"Informasi terbaru yang kami terima bahwa pihak Interpol benar sudah menerbitkan Red Notice atasnama DPO Harun Masiku," kata Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (30/7).

KPK juga mengimbau seluruh masyarakat yang mengetahui keberadaan Harun, baik di dalam maupun di luar negeri untuk segera menyempatkan informasinya kepada KPK, Polri, Kemenkumham atau NCB Interpol.

"KPK berharap bisa segera menangkap DPO Harun Masiku," pungkas Ali.

Harun Masiku sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2020 bersama dengan tiga orang lainnya.

Yaitu, Wahyu Setiawan selaku mantan Komisioner KPU RI, dan dua kader PDIP Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.

Ketiga orang itu telah dijatuhi vonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Mereka juga telah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) untuk menjalani pidana masing-masing yang telah berkekuatan hukum tetap.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA