Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kuasa Hukum Juliari Batubara anggap Joko Santoso Tidak Layak Jadi Justice Collaborator

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 30 Juli 2021, 00:16 WIB
Kuasa Hukum Juliari Batubara anggap Joko Santoso Tidak Layak Jadi <i>Justice Collaborator</i>
Mantan Menteri Sosial RI, Juliari Batubara bersama kuasa hukumnya, Maqdir Ismail/RMOL
rmol news logo Permohonan justice collaborator (JC) mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos, Matheus Joko Santoso tidak tepat bila dikabulkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tim kuasa hukum Juliari Batubara, Maqdir Ismail mengatakan, penegakan hukum kasus korupsi Bansos Covid-19 akan terciderai bila JC Joko Santoso diterima.

"Kalau disetujui, itu melawan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung, begitu juga kesepakatan antara polisi, KPK, dan kejaksaan mengenai justice collaborator. JC bisa diberikan bukan kepada pelaku utama, tapi Joko inilah pelaku utama, dia yang ngutip uang," kata Maqdir kepada wartawan, Kamis (29/7).

Maqdir mengklaim, Joko Santoso adalah pelaku utama dalam kasus dugaan suap pengadaan bansos. Sebaliknya, kliennya telah menjadi korban atas ulah Joko Santoso.

"Pak Ari (Juliari) ini korbannya dia, gara-gara dia ngomong bahwa uang ini untuk Pak Ari, uang sudah dikasih ke Pak Ari tanpa ada bukti apa pun, dan itu yang mereka percaya," lanjut Maqdir.

Bukti Joko Santoso sebagai pelaku utama sudah terlihat dalam fakta persidangan, yakni mantan anak buah Juliari ini menggunakan uang hasil suap bansos untuk membelikan rumah. Menurut Maqdir, penggunaan uang tersebut tanpa sepengetahuan Juliari.

"Itu bukti dia menikmati uang tanpa sepengetahuan menteri," tegas Maqdir.

Maqdir juga menyoroti tuntutan penjara 11 tahun yang dibacakan Jaksa KPK untuk kliennya. Tuntutan ini dianggap tidak layak dan tidak berdasarkan pada keterangan persidangan.

"Dipaksakan dan terlalu bernafsu dengan hukumannya yang tinggi, apalagi Pak Ari dikatakan enggak mengakui terima uang. Orang enggak terima duit kok bilang 'saya terima duit', itu namanya menzalimi," sesal Maqdir. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA