Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat Edwin Beslar mengatakan, pihaknya meminta penyidik kepolisian melengkapi berkas perkara tersebut.
"Masih ada yang harus dilengkapi dalam berkas. Dalam waktu dekat akan dikembalikan ke penyidik," kata Edwin seperti diberitakan
Kantor Berita RMOLJakarta, Kamis (29/7).
Namun untuk hal yang kurang lengkap, Edwin tidak menjelaskan dengan pasti.
Penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat melengkapi dan menyerahkan berkas kasus narkoba yang menyeret mantan Karutan Kelas I Depok, Anton ke Kejari Jakarta Barat.
"Proses berjalan, proses sedang berjalan sekarang sudah tahap 1, tetap berjalan," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo, Selasa (20/7).
Sejauh ini, masih kata Ady, polisi sudah menetapkan dua tersangka.
"Saat ini baru dua orang kita tetapkan tersangka yaitu pegawai lapas A dan M. Sudah tahap satu, tinggal jaksa melihat berkas ini lengkap atau belum, kalau belum kita lengkapi," kata Ady.
Karutan Kelas I Depok, Anton ditangkap polisi diduga terkait narkoba. Penangkapan terjadi pada akhir Juni 2021 oleh penyidik Polres Metro Jakarta Barat.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka A berupa 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,52 gram, 1 buah alat hisap berupa cangklong dan bong bekas sisa pakai, 4 butir obat aprazolam dan 1 unit handphone
Anton dan M dijerat Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU 35/2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU 5/1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: