Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

L-SAK: Ombudsman dan Novel Cs Harusnya Paham Aturan Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Kamis, 29 Juli 2021, 13:15 WIB
L-SAK: Ombudsman dan Novel Cs Harusnya Paham Aturan Hukum
Novel Baswedan/Net
rmol news logo Hasil kajian Lembaga Studi Anti Korupsi (L-SAK), terkait laporan hasil pemeriksaan (LHP) Ombudsman atas proses Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang dianggap maladminitrasi bukanlah suatu kewajiban yang harus dilaksanakan.  
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Peneliti L-SAK Ahmad Aron menegaskan, LHP Ombudsman tersebut hanya sebatas produk administrasi berupa rekomendasi. Bukan perintah undang-undang atau legal mandatory.

Oleh karen itu, menurut Aron, sebaiknnya pimpinan KPK tetap patuh dan teguh melaksanakan putusan berdasarkan perintah dan mandat perundang-undangan dalam hal ini proses alih status pagawai KPK menjadi ASN sebagaimana amanat UU 19/2019 Tentang KPK.

"Ombudsman boleh saja membuat kesimpulan yang menyatakan KPK melakukan maladminitrasi. Tapi hal itu bukan kewenangannya," kata Aron dalam keterangan tertulis, Kamis (29/7).

Dikatakan, L-SAK juga melihat banyak kejanggalan. Dalam rekomendasinya, Ombudsman meminta 75 pegawai KPK yang tidak lolos dalam TWK agar dialihkan menjadi ASN sebelum tanggal 30 Oktober 2021.

Hal ini jelas sangat keliru dan tidak mendasar, selain rekomendasi Ombudsman bukanlah perintah Undang-undang atau legal mandatory juga lembaga tersebut sama sekali tak memiliki hak lantaran kewenangan untuk menguji sah atau tidaknya proses TWK tersebut adalah   kewenangan PTUN.

Jadi LAHP Ombudsman dan tindakan 75 orang TMS adalah obstruction of justice (merintangi penegakan hukum). Karena PTUN merupakan satu-satunya pemutus terakhir dan mengikat di kasus dugaan perbuatan maladministrasi pimpinsn KPK dalam proses TWK. Untuk itu, L-SAK menyarankan agar Novel Baswedan serta pegawai KPK yang tak lolos TWK untuk mengajukan laporan ke PTUN.

"Sebab mereka petugas hukum, mengerti, dan seharusnya taat hukum. Bukan malah melakukan laporan ke Ombudsman yang tidak memiliki kewenangan, bahkan malah juga mengadu ke NGO yang didanai asing," tandas Ahmad Anton.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA