Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kinerja Bareskrim Polri Diapresiasi usai Ketum KSP Intidana Ditahan Kejati

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Kamis, 29 Juli 2021, 02:57 WIB
Kinerja Bareskrim Polri Diapresiasi usai Ketum KSP Intidana Ditahan Kejati
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus/Net
rmol news logo Berkas tahap dua atas tersangka Budiman Gandi Suparman (BGD) dan barang bukti kasus memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik telah diserahkan Bareskrim Polri kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah pada Selasa (27/7) kemarin.

BGS yang merupakan Ketua Umum Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana ini pun kini sudah ditahan setelah sebelumnya mangkir saat hendak dilakukan penyerahan tahap II berkas perkaranya oleh Dittipideksus Bareskrim Polri pada Jumat lalu (11/7).

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus menegaskan, penyerahan tahap II merupakan bukti telah selesainya tugas dan tanggung jawab penyidik dan akan menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk masuk ke penuntutan pengadilan.

"Kita patut mengapresiasi kinerja penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri karena berhasil menyelesaikan penyidikan dugaan tindak pidana memasukan keterangan palsu ke dalam akta otentik," kata Petrus kepada wartawan, Rabu (28/7).

Menurut Petrus, penahanan BGS sangat beralasan karena telah mempersulit penyerahan tahap II. BGS kini diancam dengan pasal pidana di atas 5 tahun penjara.

"Selain pertimbangan rasa keadilan, ratusan ribu anggota KSP Intidana kini menunggu kepastian hukum," tegasnya.

Petrus juga menyentil pernyataan tersangka BGS di media pascamangkir dari penyerahan tahap II bahwa telah dizolimi karena kasus pemalsuan akta otentik sudah diberhentikan penyidikannya atau SP3.

"Jelas sebagai pernyataan bohong dan bagian dari tipu muslihat BGS demi memfitnah Bareskrim Polri agar lari dari tanggung jawab pidana," katanya.

Padahal, kata Petrus, jalannya proses pidana atas laporan polisi dengan nomor LP/ A/0612/X/2020/Bareskrim, tanggal 27 Oktober 2020 hingga penyerahan tahap II membuktikan bahwa kinerja Polri tetap berlanjut dengan mengedepankan profesionalisme.

Untuk itu, Petrus berharap kepada Ketua KSP Intidana saat ini, Handoko beserta pengurus yang sah harus mengawal jalannya proses hukum atas BGS di persidangan Pengadilan Negeri Semarang.

"Benahi administrasinya dan selesaikan kewajiban sesuai Putusan Pengadilan Negeri Niaga Semarang No: 10/Pdt.Sus-PKPU/2015, Tanggal 17 Desember 2015," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA