Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

JPU Sudah Tepat Menolak Eksepsi Terdakwa Asusila di Lampung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Rabu, 28 Juli 2021, 23:17 WIB
JPU Sudah Tepat Menolak Eksepsi Terdakwa Asusila di Lampung
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desna Indah Meysari menolak eksepsi terdakwa kasus asusila di Kabupaten Pringsewu/Ist
rmol news logo Eksepsi atau bantahan dari terdakwa kasus asusila terhadap anak di Kabupaten Pringsewu, Lampung, Febry Wijaya (29) ditolak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Rabu (28/7).

Keputusan JPU tersebut pun mendapat apresiasi dari sejumlah praktisi hukum karena dinilai sebagai langkah tepat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU)  kasus asusila di Kabupaten Pringsewu Lampung,  Desna Indah Meysari dari Kejaksaan Negeri Pringsewu, keberatan dan menolak eksepsi M Anton Subagyo kuasa hukum terdakwa, Febry Wijaya  (29) atas kasus asusila yang terjadi di Kabupaten Pringsewu, Lampung.

Seperti disampaikan advokat senior di Bandar Lampung, Grace Nugroho. Menurutnya, pelaku kejahatan seksual terhadap anak patut diberi efek jera agar tidak terulang dan memakan korban lain.

"Anak-anak adalah masa depan bangsa. Oleh karenanya, masyarakat patut ikut mengawal kasus ini," kata Grace.

Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua Umum Persaudaraan Penasihat Hukum Indonesia (Peradi Pergerakan) Hermawi F Taslim. Baginya, harus ada efek jera bagi para pelaku dengan memberi hukum yang berat.

"Kita patut apresiasi para jaksa dan majelis hakim yang memberi atensi atau perhatian atas kasus asusila terhadap anak-anak ini," tutur Hermawi yang juga mantan tim pembela Jokowi-Maruf dalam persidangan MK pada Pilpres 2019 lalu ini.

Febry merupakan warga Pringsewu yang diduga melakukan perbuatan asusila terhadap AT (17) dengan modus pacaran. Bahkan dalam melakukan perbuatan pecabulan itu, Febry Wijaya selalu mengancam dengan foto asusilanya disebarkan.

Menurut JPU Desna Indah Meysari memastikan, surat dakwaan yang dibuat sudah sesuai dengan hasil pemeriksaan, termasuk sisi formalitas permintaan keterangan tersangka dalam berkas perkara yang telah didampingi penasihat hukum.

“Karena itu bukan menjadi alasan untuk diajukan nota keberatan atau eksepsi, sebagaimana Pasal 156 ayat (1) KUHAP,” ujarnya.

Oleh karena itu, sudah sepatutnya keberatan penasihat hukum mengenai hal ini dikesampingkan dan ditolak majelis hakim. JPU memohon kepada majelis hakim untuk menolak nota keberatan penasihat hukum terdakwa dan melanjutkan persidangan dengan pemeriksaan saksi-saksi.

Febri Wijaya (29) didakwa dengan UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 76D jo Pasal 81 Ayat (1) sebagai dakwaan primer, Pasal 81 Ayat (2) sebagai dakwaan subsider dan Pasal 76E jo Pasal 82 Ayat (1). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA