Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tak Terima Dituntut 11 Tahun Penjara, Juliari Batubara akan Sampaikan Nota Pembelaan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 28 Juli 2021, 15:49 WIB
Tak Terima Dituntut 11 Tahun Penjara, Juliari Batubara akan Sampaikan Nota Pembelaan
Bekas Mensos Juliari Batubara saat jalani sidang tuntutan perkara suap Bansos/Repro
rmol news logo Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara akan menyampaikan pembelaannya atas tuntutan 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan dalam perkara dugaan suap bantuan sosial (Bansos) sembako Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Hal itu disampaikan langsung oleh terdakwa Juliari yang mengikuti persidangan melalui virtual di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu siang (28/7).

Usai tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat tuntutan untuk Juliari, Majelis Hakim menanyakan sikap Juliari atas tuntutan tersebut.

"Terhadap tuntutan pidana penuntut umum, UU memberikan hak kepada saudara untuk mengajukan pembelaan. Apakah saudara akan mengajukan pembelaan atau saudara serahkan ke penasihat hukum saudara?" tanya Hakim Ketua, Muhammad Damis.

Juliari pun secara tegas menyatakan akan mengajukan pembelaan atas tuntutan Tim JPU KPK.

"Saya akan mengajukan pembelaan Yang Mulia," tegas Juliari.

Sementara itu, Penasihat Hukum Juliari, Maqdir Ismail juga menyatakan akan menyampaikan pembelaan pada sidang selanjutnya.

"Betul yang mulia, kami sudah mempersiapkan pembelaan yang akan disampaikan dihadapan sidang Yang Mulia ini," kata Maqdir.

Salah satu poin yang akan disampaikan pada sidang nota pembelaan nantinya, Maqdir akan menyampaikan hal-hal yang dianggap tidak sesuai dengan fakta persidangan atas tuntutan JPU.

"Terutama berkaitan dengan misalnya salah satu contoh yang kita dengar tadi dihadapan persidangan tidak pernah dengar adanya uang yang diterima dari PT Bumi Pangan Digdaya," jelas Maqdir.

"Hal-hal seperti ini yang kami akan coba sampaikan nanti di pembelaan kami, Sehingga kami memohon waktu dengan waktu yang cukup," sambung Maqdir.

Tak hanya itu, Maqdir menilai, apa yang disampaikan Jaksa KPK dalam surat tuntutan lebih banyak berdasarkan asumsi berdasarkan keterangan dari Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono yang juga merupakan terdakwa dalam perkara ini.

"Tanpa mempertimbangkan keterangan saksi-saksi yang lain. Di hadapan persidangan, kita mendengar sejumlah saksi yang mengatakan bahwa uang yang mereka serahkan kepada Matheus Joko Santoso sekitar Rp 7 miliar atau Rp 6 miliar sekian rupiah. Akan tetapi tuntutan ini seolah-olah ada uang berdasarkan keterangan saksi sebesar Rp 32 miliar," terang Maqdir.

Dengan demikian, Majelis Hakim memutuskan dengan kesepakatan penasihat hukum dan Penuntut Umum bahwa sidang dengan agenda mendengarkan nota pembelaan dari Juliari akan dilanjutkan pada Senin (9/8).

Dalam perkara ini, tim Jaksa KPK menuntut Juliari bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kesatu.

Juliari dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, Juliari juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 14.597.450.000 dengan ketentuan.

Ketentuannya jika Juliari tidak membayar dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi, maka akan dipidana penjara selama dua tahun.

Tak hanya itu, hak untuk dipilih jabatan publik Juliari juga dituntut untuk dicabut selama empat tahun setelah Juliari menjalani pidana pokoknya.

Sebelum menjatuhkan tuntutan ini, tim Jaksa KPK sebelumnya membeberkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi diri terdakwa Juliari.

Hal yang memberatkan adalah, perbuatan Juliari selaku Menteri Sosial tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi kolusi dan nepotisme

"Terdakwa (Juliari) berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya," ujar Jaksa KPK.

Selain itu menurut Jaksa, perbuatan Juliari dilakukan dalam kondisi darurat bencana pandemi Covid-19. Di mana, rakyat sedang membutuhkan bantuan dari pemerintah di tengah krisis kesehatan dan krisis ekonomi.

"Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," kata Jaksa KPK.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA