Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Ungkap Ada Kesepakatan Markup Harga dalam Pengadaan Tanah Munjul

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 28 Juli 2021, 09:43 WIB
KPK Ungkap Ada Kesepakatan <i>Markup</i> Harga dalam Pengadaan Tanah Munjul
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/Net
rmol news logo Pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur tahun 2019 diduga dihiasi negosiasi untuk markup harga antara Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya dengan PT Adonara Propertindo (AP).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Hal itulah yang didalami penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat memeriksa Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Denan Matulandi Kaligis, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa kemarin (27/7).

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, Denan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Yoory Corneles (YRC) selaku mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

"Yang bersangkutan hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan negosiasi harga penawaran tanah di wilayah Munjul antara PT AP dan Perumda Pembangunan Sarana Jaya yang diduga telah ada kesepakatan untuk di markup," ujar Ali kepada wartawan, Rabu (28/7).

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Yaitu Yoory Corneles; Anja Runtuwene (AR) selaku Wakil Direktur PT AP; Tommy Adrian (TA) selaku Direktur PT AP; Rudy Hartono Iskandar (RHI) selaku Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM); dan tersangka korporasi yaitu PT AP.

Akan tetapi, tersangka Rudy hingga saat ini belum ditahan oleh penyidik KPK. Padahal, Rudy telah datang ke Gedung Merah Putih KPK untuk memenuhi panggilan diperiksa sebagai tersangka pada Senin (12/7).

Pelaksanaan pengadaan tanah di Munjul tersebut diduga dilakukan secara melawan hukum. Mulai dari tidak adanya kajian kelayakan terhadap objek tanah, hingga tidak dilakukannya kajian appraisal atau penilaian.

Tak hanya itu, transaksi jual beli juga tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait. Proses dan tahapan pengadaan tanah pun diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate; dan adanya kesepakatan harga awal antara pihak Anja dan PDPSJ sebelum proses negosiasi dilakukan.

Perbuatan para tersangka tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar Rp 152,5 miliar. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA