Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

AKP Robin Bantah Diperintah Aziz Syamsuddin, Firli: Kami Pasti Menyingkap Persekongkolan Ini

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 27 Juli 2021, 14:31 WIB
AKP Robin Bantah Diperintah Aziz Syamsuddin, Firli: Kami Pasti Menyingkap Persekongkolan Ini
Ketua KPK Firli Bahuri/Net
rmol news logo Mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP) mengubah kesaksiannya dalam persidangan lanjutan atas kasus suap Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan itu, Robin membantah bahwa dirinya diperintah oleh Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin (AZ) untuk menemui Syahrial. Kesaksian Robin bertolak belakang dengan BAP (Berita Acara Pemeriksaan).

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan, penyidikan yang dilakukan KPK tidak hanya didasari oleh keterangan satu saksi melainkan semua saksi yang akan saling berhubungan termasuk dengan alat bukti lainnya, sehingga dapat disimpulkan adanya fakta perbuatan tersangka maupun pihak-pihak lainnya.

"Terlalu cepat untuk bisa percaya atau menyimpulkan nilai kebenaran dibalik perubahan keterangan Sdr. SRP, masih ada waktu untuk mencari tahu dan membuktikan kronologi persekongkolan penyuapan terencana ini secara pasti," kata Firli Bahuri kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (27/7).

Untuk itu, lanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi lain guna dikonfrontir dalam persidangan lanjutan. Firli mengatakan, sesuai dengan hukum acara pidana, satu keterangan saksi bukan saksi jika tanpa ada keterangan saksi lain yang juga bersesuaian dengan alat bukti lainnya.

"Kami pastikan akan menyingkap kebenaran dan menegakan hukum sebaik-baiknya. Termasuk tentu fakta dugaan keterlibatan saksi AZ maupun pihak lain dalam perkara ini juga akan didalami melalui keterangan para saksi-saksi dan alat bukti yang KPK miliki," tekan Firli sambil memastikan tidak akan ada yang bisa lolos apalagi bersembunyi dalam kasus suap ini.

Sebelumnya, KPK menangkap Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial atas dugaan melakukan suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Suap dilakukan untuk 'mengamankan' kasus Syahrial di Tanjungbalai yang sedang diselidiki KPK.

Syahrial diduga memberi suap senilai Rp 1,6 miliar ke Robin. Suap itu diberikan secara bertahap saat Robin masih menjadi penyidik KPK. Dalam dakwaan, jaksa menyebut Robin dan Syahrial bertemu di rumah Azis atas undangan sang tuan rumah Aziz Syamsuddin melalui ajudannya. Selain itu, Jaksa menyebut Azis yang memperkenalkan Syahrial ke Robin.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA