Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sidang Penganiayaan Dokter UGJ Hadirkan Saksi Fakta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 27 Juli 2021, 13:17 WIB
Sidang Penganiayaan Dokter UGJ Hadirkan Saksi Fakta
Sidang penganiayaan Doni Nauphar (Kepala Lab UGJ) kepada dr Herry Hendryana (Dosen FK UGJ) di PN Cirebon/Ist
rmol news logo Sidang kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Doni Nauphar (Kepala Lab UGJ) kepada dr Herry Hendryana (Dosen FK UGJ) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon. Agenda sidang mendengerkan keterangan saksi fakta yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada Senin (26/7).

Terdakwa Donny Nauphar hadir, didampingi penasehat hukumnya Qorib Magelung Sakti. Sementara korban dr Herry Nur Hendriyana hadir bersama penasehat hukumnya Moh. Djarkasih. Dalam sidang tersebut, JPU menghadirkan 4 orang saksi.

Moh. Djarkasih mengatakan, dalam sidang yang digelar sejauh ini, ia menilai proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.

"Kita lihat nanti JPU tuntutannya seperti apa, dan putusan seperti apa,"kata Djarkasih kepada wartawan, Selasa (27/7).

Djarkasih menuturkan, semua saksi membenarkan bahwa sudah diperiksa kepolisian waktu menyusun BAP yang ditandatangani, tidak ada yang menyanggah.

"Saksi sudah membaca dan membenarkan BAP, dan BAP memperkuat status P21 berkas perkara," katanya.

Ia berharap, proses hukum objektif, dan korban bisa mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya.

"Selama ini, persidangan masih normatif, kita harapkan tuntutan bisa diputus maksimal dan seadil-adilnya, sebagaimana pada sidang pertama, terdakwa didakwa dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP," pungkasnya.

Direktur Eksekutif Kajian Politik Adib Miftahul sebelumnya meminta pihak rektorat tidak mengintervensi kasus penganiayaan ini.

Sebab, ungka Adib dugaan intervensi pihak Universitas ini terlihat saat mengeliminasi kewenangan dan tanggung jawab korban sebagai Dosen dan pelaksana harian Klinik Cakrabuana, (klinik tersebut di bawah naungan FK UGJ) saat menempuh jalur hukum.

"Biarkan proses hukum berjalan, rektorat tidak boleh ikut campur,” ujarnya, Kamis (1/7). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA