Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Novel Baswedan Dinasehati Dedi Siregar, Hentikan Tudingan Buruk Pada Pimpinan KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yelas-kaparino-1'>YELAS KAPARINO</a>
LAPORAN: YELAS KAPARINO
  • Selasa, 27 Juli 2021, 09:44 WIB
Novel Baswedan Dinasehati Dedi Siregar, Hentikan Tudingan Buruk Pada Pimpinan KPK
Mantan penyidik KPK yang tidak lolos TWK, Novel Baswedan/Net
rmol news logo Mantan penyidik KPK Novel Baswedan dan kawan-kawannya yang tidak lolos TWK dinasehati untuk berbesar hati dan tidak terus mengganggu lembaga anti rasuah tempat di mana mereka pernah mencari kehidupan.

Pemeriksaan yang dilakukan Dewan Pengawas KPK tidak menemukan kesahalan di balik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dialihfungsikan menjadi Apartur Sipil Negara (ASN) beberapa waktu lalu.

Demikian nasehat yang disampaikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia (LPPI) Dedi Siregar dalam keterangan kepada redaksi.

“Sudah sudah sangat  jelas pimpinan KPK tidak ikut serta dalam menyusun materi pertanyaan TWK, karena sejatinya Pimpinan KPK hanya melaksanakan UU 19/2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan PP 41/2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN, serta Peraturan KPK 1/2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN,” urai Dedi Siregar.

Namun sayangnya, persoalan TWK dijadikan konsumsi publik oleh sekelompok orang yang dengan sengaja menggiring opini bahwa pimpinan KPK melakukan pelanggaran kode etik.

Menyusul keputusan dari pemeriksaan Dewas KPK yang menyatakan tidak ada kesalahan etika seperti yang dituduhkan, Dedi Siregar dan LPPI yang dipimpinnya meminta para pihak yang menyudutkan pimpinan KPK untuk menghentikan tekanan mereka.

“Stop melakukan framing opini soal TWK yang tidak terbukti kebenaranya. Terlebih kepada Pak Novel Baswedan sebagai mantan penyidik senior KPK  untuk menghentikan tudingan stigma yang buruk terhadap pimpinan KPK,” ujarnya.

“Cara-cara ini tidak etis dilakukan oleh sebagai senior KPK  karena TWK dijalankan Karena amanah UU 19/2019,” tegas dia lagi.  rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA