Kalapas Narkotika Kelas IIA Bandung, Faozul Ansori menyampaikan, peristiwa itu terjadi ketika petugas jaga mencurigai seorang warga binaan dari kamar C2 yang bernama Yosia Marcel Lenga berjalan di pintu branggang depan yang terhubung dengan area Lapas Narkotika Kelas IIA.
"Saat diikuti, yang bersangkutan ternyata sedang mengambil 1 (satu) buah bungkusan plastik berwarna hitam di sana dan petugas pun langsubg mengamankan yang bersangkutan," ujar Faozul kepada wartawan di Jakarta, Senin (26/7).
Setelah diperiksa, lanjut Faozul, bungkusan yang diambil Yosia adalah satu buah bungkusan plastik berwarna hitam yang terdapat lima bungkus plastik kecil diduga sabu, lalu satu bungkusan plastik kecil berisi 85 butir obat diduga Alprazolam, satu bungkusan plastik kecil berisi 126 butir obat diduga Riklona dan satu bungkusan plastik kecil berisi 9 butir obat diduga Inex serta dua buah pipa kaca.
"Dari hasil pemeriksaan Yosia mengaku disuruh oleh narapidana lain yang bernam Hori Hidayat bin Asep Saepuloh penghuni kamar C8. Saat kami melakukan penggeledahan pada kamar C2 dan Kamar C8 didapatkan barang terlarang di masing-masing kamar,†tutur Faozul.
Dikatakan, untuk penyelidikan lebih lanjut, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Satuan Narkoba Polresta Bandung.
“Guna penyelikan dan pengembangan lebih lanjut, kasus ini kami serahkan ke Polres Bandung,â€pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: