Begitu hasil pemeriksaan yang dilakukan Dewas atas laporan yang dilakukan oleh Novel Baswedan dkk terhadap pimpinan KPK.
"Atau tidak memberikan kesempatan untuk dilakukan pembinaan karena sampai dengan saat ini pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat masih bekerja dan memperoleh hak-hal pegawainya," ujar Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, Jumat (23/7).
Hal itu merupakan kesimpulan Dewas atas materi keenam yang dilaporkan oleh pelapor yaitu Novel Baswedan dkk.
Menurut pelapor, pimpinan KPK telah meniatkan agar pegawai yang tidak memenuhi syarat berdasarkan hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) diminta untuk mengundurkan diri per 1 Juni 2021.
Selama pemeriksaan, Dewas telah memeriksa saksi-saksi dan buktik-bukti.
Sehingga memperoleh hasil yaitu, pada 1 Juni 2021, tidak ada pegawai yang TMS yang diberhentikan oleh pimpinan KPK dan sampai dengan saat ini masih dapat bekerja seperti biasa berdasarkan perintah dari atasan langsung.
Selanjutnya kata Albertina, dalam rapat tanggal 5 Mei 2021, tidak ada pembahasan dan keputusan untuk memberhentikan pegawai KPK yang TMS.
Bahkan sambung Albertina, pimpinan KPK walaupun telah memperoleh hasil TWK, masih tetap berupaya untuk memperjuangkan agar seluruh pegawai KPK dapat diangkat sebagai ASN.
Hal tersebut dapat dibuktikan dengan dilakukannya rapat koordinasi tanggal 25 Mei 2021 dengan Kemenpan RB, BKN, Kemenkumham, LAN dan KASN.
Sehingga hasil rapat koordinasi itu, memutuskan sebanyak 24 pegawai yang dinyatakan TMS dapat diangkat sebagai pegawai ASN setelah mengikuti dan lulus pelatihan pegawai ASN setelah mengikuti dan lulus pelatihan bela negara yang diselenggarakan oleh Kementerian Pertahanan.
"Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku sebagaimana dilaporkan melanggar nilai integritas Pasal 8 Ayat 2 Perdewas 2/2020 tidak cukup bukti," pungkas Albertina.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: