Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kesimpulan Dewas KPK, Firli Bahuri Tidak Langgar Nilai Integritas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 23 Juli 2021, 16:05 WIB
Kesimpulan Dewas KPK, Firli Bahuri Tidak Langgar Nilai Integritas
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho saat jelaskan kesimpulan Dewas/Repro
rmol news logo Pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang dilaporkan Novel Baswedan dkk tidak terbukti melanggar nilai integritas Pasal 4 Ayat 1 huruf a Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) 2/2020.

Begitu kesimpulan yang disampaikan oleh Dewas KPK saat menyampaikan hasil pemeriksaan laporan pengaduan kode etik dan perilaku oleh pimpinan KPK yang dilaporkan oleh Novel Baswedan dkk.

"Pernyataan atau statement yang disampaikan saudara Firli Bahuri tanggal 5 Maret 2021 sebagaimana yang ditranskripin oleh pelapor dalam surat pengaduan tanggal 16 Juni 2021 tidak dapat dibuktikan," ujar Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, Jumat (23/7).

Hal ini merupakan hasil pemeriksaan Dewas menjawab materi pengaduan nomor lima, yakni pelapor Novel Baswedan dkk.

Dalam laporan itu Novel menganggap bahwa pernyataan Firli dalam rapat 5 Maret 2021 yang dihadiri oleh pejabat struktural yang pada pokoknya menyampaikan bahwa tes wawasan kebangsaan (TWK) bukan masalah lulus atau tidak lulus dan untuk mengukur pegawai KPK terlibat dalam organisasi terlarang tidak cukup dengan wawancara.

Dalam hasil pemeriksaan ini, Dewas juga membeberkan fakta-fakta yang ditemukan setelah memeriksa 16 saksi baik dari pihak terlapor, internal KPK, pelapor hingga pihak eksternal serta memeriksa 42 bukti berupa dokumen dan rekaman.

Dalam hal ini, Dewas membeberkan analisa dan pertimbangan terkait pelaksanaan TWK.

Kata Abertina, dalam pemeriksaan tidak ditemukan rekaman tentang statement Firli pada tanggal 5 Maret 2021 sebagaimana yang dilaporkan.

Namun, yang ditemukan Dewas adalah rekaman pernyataan Firli dalam kegiatan "Pengarahan Kepada Para Kasatgas Penindakan oleh Pimpinan KPK dan Dewas" tanggal 4 Maret 2021 yang dihadiri oleh Dewas, Firli, Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, pejabat struktural dan pegawai pada Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi.

Dalam rekaman tanggal 4 itu, intinya Firli menyampaikan agar para hadirin untuk tidak khawatir dan takut dalam pelaksanaan TWK jika tidak terlibat dalan organisasi terlarang.

Selain itu, Firli juga menegaskan bahwa tes kompetensi tidak lagi dipermasalahkan karena sudah lulus semua.

Yang ada kata Firli adalah, kesetiaan pada Pancasila, UUD 1945 dan kepada pemerintah, bukan pada orang perorangan.

"Hari ini pemerintah Presiden Jokowi, besok kita tidak tau siapa lagi. Makanya saya katakan pak, dalam dunia politik jangan pernah bermain-main," kata Albertina membacakan transkip pernyataan Firli.

"Walaupun terdapat pernyataan atau statement sebagaimana yang disampaikan oleh saudara Firli Bahuri sebagaimana tersebut di atas, tidaklah merupakan suatu ketidakjujuran mengingat yang memutuskan hasil TWK memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat untuk diangkat sebagai ASN adalah BKN," sambung Albertina melanjutkan.

Dengan demikian, berdasarkan pertimbangan tersebut, maka dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku sebagaimana dilaporkan melanggar nilai integritas Pasal 4 Ayat 1 huruf a Perdewas 2/2020 menurut Dewas tidak terbukti.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA