Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tak Ajukan Banding, KPK Tetap Siapkan Jawaban Atas Banding Yang Diajukan Edhy Prabowo

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 23 Juli 2021, 14:24 WIB
Tak Ajukan Banding, KPK Tetap Siapkan Jawaban Atas Banding Yang Diajukan Edhy Prabowo
(Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mengajukan upaya hukum banding atas vonis lima tahun terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Keputusan itu diambil karena tuntutan dari JPU KPK telah diambil dan dikabulkan semua oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Setelah kami pelajari, analisa JPU dalam tuntutannya telah diambil alih majelis hakim dalam pertimbangannya sehingga kami tidak mengajukan upaya hukum banding," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (23/7).

Akan tetapi kata Ali, terkait upaya hukum banding yang diajukan oleh Edhy Prabowo ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, KPK akan menyiapkan kontra memori banding.

"Tentu terkait upaya hukum yang diajukan oleh para terdakwa maka kami akan siapkan kontra memori banding sebagai bantahan atas dalil upaya hukum dimaksud," pungkas Ali.

Edhy Prabowo melalui tim penasihat hukum (PH), Soesilo Aribowo telah mengajukan banding melalui Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (22/7).

Menurut Soesilo, jika tetap dipaksakan perkara yang menjerat Edhy, seharusnya lebih tepat dijerat dengan Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dalam perkara ini, Edhy divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan.

Edhy juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 9.687.447.219 dan 77 ribu dolar AS serta dicabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah menjalani pidana pokoknya.

Edhy dinyatakan telah bersalah melanggar Pasal 12 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Dalam musyawarah Majelis Hakim, terdapat satu Hakim yang memiliki pandangan yang berbeda atau dissenting opinion. Hakim yang dimaksud adalah, Hakim Anggota I, Suparman Nyompa.

Menurut Hakim Suparman, Edhy lebih tepat dijerat dengan Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor dibandingkan dengan Pasal 12 huruf a.

"Menimbang berdasarkan fakta-fakta tersebut, sehingga tidak tepat jika terdakwa dinyatakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a UU RI nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 dan seterusnya pada dakwaan alternatif pertama. Bahwa Hakim Anggota I berpendapat, terdakwa sesungguhnya hanya melanggar ketentuan Pasal 11 UU RI nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 sebagaimana pada dakwaan alternatif kedua," kata Hakim Suparman di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (16/7).rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA