Begitu kesimpulan yang disampaikan oleh Dewas KPK menyampaikan hasil pemeriksaan laporan pengaduan kode etik dan perilaku oleh pimpinan KPK yang dilaporkan oleh Novel Baswedan dkk.
"Tidak benar, terdapat perbuatan dan tindakan pimpinan KPK yang membiarkan pelaksanaan asesmen dan tidak menindaklanjuti pengaduan pegawai karena materi asesmen wawasan kebangsaan disediakan oleh BKN, bukan pimpinan KPK," ujar Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, Jumat (23/7).
Hal ini merupakan menjawab materi pengaduan nomor empat, yakni pelapor Novel Baswedan dkk menganggap bahwa pimpinan KPK membiarkan pelaksanaan asesmen yang diduga melanggar hak kebebasan beragama/berkeyakinan, kebebasan berekspresi/berpendapat dan hak bebas dari perlakuan diskriminasi dan kekerasan berbasis gender, termasuk pelecehan seksual dan tidak menindaklanjuti pengaduan pegawai atas pelanggaran tersebut.
Bukan tanpa alasan, Dewas juga membeberkan fakta-fakta yang ditemukan setelah memeriksa 16 saksi baik dari pihak terlapor, internal KPK, pelapor hingga pihak eksternal, serta memeriksa 42 bukti berupa dokumen dan rekaman.
Dalam hal ini, Dewas membeberkan analisa dan pertimbangan terkait pelaksanaan TWK.
Di mana kata Syamsuddin, seluruh materi asesmen TWK dalam pengalihan status pegawai KPK menjadi pegawai ASN disediakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) sesuai Pasal 7 Ayat 2 huruf g Kontrak Swakelola antara KPK dengan BKN Nomor 98/2021, Nomor 45.1/2021 tanggal 27 Januari 2021, dan pimpinan KPK tidak ikut dalam menyusun materi pertanyaan TWK tersebut.
Selanjutnya, setelah pelaksanaan TWK yang diikuti oleh seluruh pegawai KPK selesai, tidak ada pegawai yang menyatakan keberatannya mengenai materi pertanyaan dalam TWK tersebut baik secara langsung maupun tidak langsung kepada pimpinan KPK.
Kemudian, pimpinan KPK baru mengetahui dari media dan surat rekomendasi dari Komnas Perempuan atas laporan yang disampaikan oleh pegawai mengenai adanya dugaan materi pertanyaan melanggar kebebasan beragama/berkeyakinan, kebebasan berekspresi/berpendapat dan hak bebas dari perlakuan diskriminasi dan kekerasan berbasis gender termasuk pelecehan seksual yang diterima oleh pegawai KPK pada saat wawancara dalam TWK.
"Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku sebagaimana dilaporkan melanggar nilai integritas Pasal 4 Ayat 1 huruf c Perdewas Nomor 2 tahun 2020, tidak cukup bukti," tegas Syamsuddin.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: