Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Hasil Pemeriksaan Dewas KPK, Tidak Benar Pimpinan KPK Sembunyikan Informasi Konsekuensi TWK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 23 Juli 2021, 13:31 WIB
Hasil Pemeriksaan Dewas KPK, Tidak Benar Pimpinan KPK Sembunyikan Informasi Konsekuensi TWK
Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris/RMOL
rmol news logo Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak benar pimpinan KPK menyembunyikan informasi mengenai konsekuensi tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam peralihan pegawai KPK menjadi pegawai aparatur sipil negara (ASN).

Begitu kesimpulan yang disampaikan oleh Dewas KPK menyampaikan hasil pemeriksaan laporan pengaduan kode etik dan perilaku oleh pimpinan KPK yang dilaporkan oleh Novel Baswedan dkk.

"Tidak benar adanya indikasi penyembunyian informasi mengenai konsekuensi tes wawasan kebangsaan yang dilakukan oleh pimpinan KPK karena ketentuan mengenai konsekuensi tes wawasan kebangsaan memang tidak diatur dalam Perkom Nomor 1 tahun 2021 tentang Tata Cara Alih Status Pegawai KPK menjadi ASN," ujar Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, Jumat (23/7).

Hal ini merupakan menjawab materi pengaduan nomor tiga, yakni pelapor Novel Baswedan dkk menganggap bahwa pimpinan KPK dalam kegiatan sosialisasi pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN pada 17 Februari 2021 tidak menjelaskan konsekuensi dari TWK bahkan lebih jauh tidak ada penjelasan bahwa pimpinan KPK yang tidak memenuhi syarat diharuskan menyerahkan tugas dan tanggungjawabnya kepada atasan.

Bukan tanpa alasan, Dewas juga membeberkan fakta-fakta yang ditemukan setelah memeriksa 16 saksi baik dari pihak terlapor, internal KPK, pelapor hingga pihak eksternal serta memeriksa 42 bukti berupa dokumen dan rekaman.

Dalam hal ini, Dewas membeberkan analisa dan pertimbangan penyusunan Perkom 1/2021. Di mana kata Syamsuddin, Perkom 1/2021 telah dikirimkan kepada seluruh pegawai KPK melalui email tanggal 10 Februari 2021 dan telah dilakukan sosialisasi melalui zoom meeting pada tanggal 17 Februari 2021.

Selanjutnya kata Syamsuddin, dalam sosialisasi Perkom 1/2021, pertanyaan tentang konsekuensi dari TWK telah ditanggapi oleh Kepala Biro SDM. Selain itu, pertanyaan mengenai TWK melalui email dari pegawai KPK telah ditanggapi oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron melalui email pada tanggal 6 Maret 2021.

Kemudian, dalam Perkom 1/2021 tidak mengatur mengenai konsekuensi dari pelaksanaan TWK. Namun, pegawai KPK untuk dapat diangkat sebagai pegawai ASN harus memenuhi syarat sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 5 Ayat 1 Perkom 1/2020 yang menyatakan "Setia pada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintahan yang sah" melalui alat ukur TWK yang bekerjasama dengan BKN.

Lalu masih kata Syamsuddin, syarat sebagaimana ketentuan dalam Pasal 5 Ayat 1 Perkom 1/2021 tersebut, sesuai dengan ketentuan UU 5/2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) 41/2021 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN.

"Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku sebagaimana dilaporkan melanggar nilai integritas Pasal 4 Ayat 1 huruf a Perdewas 2/2020, tidak cukup bukti," tegas Syamsuddin. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA