Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tudingan Novel Dkk Ternyata Salah, Dewas KPK: Tidak Benar Firli Datang Sendiri Ke Kemenkumham Bawa Draf Perkom

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 23 Juli 2021, 13:11 WIB
Tudingan Novel Dkk Ternyata Salah, Dewas KPK: Tidak Benar Firli Datang Sendiri Ke Kemenkumham Bawa Draf Perkom
Anggota Dewas KPK, Harjono menyampaikan hasil pemeriksaan/Rep
rmol news logo Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak benar jika Ketua KPK, Firli Bahuri datang sendiri dalam rapat harmonisasi dengan membawa draf Perkom yang disebut berisi pasal tes wawasan kebangsaan (TWK).

Begitu kesimpulan yang disampaikan oleh Dewas KPK menyampaikan hasil pemeriksaan laporan pengaduan kode etik dan perilaku oleh pimpinan KPK yang dilaporkan oleh Novel Baswedan dkk.

"Tidak benar dugaan Saudara Firli Bahuri pada saat mengikuti harmonisasi datang sendiri dengan membawa draf Perkom yang telah ditambahkan klausul tes wawasan kebangsaan secara diam-diam," ujar anggota Dewas KPK, Harjono, Jumat (23/7).

Hal ini merupakan menjawab materi pengaduan nomor dua, yakni pelapor Novel Baswedan dkk menganggap bahwa Firli Bahuri datang sendiri dalam rapat harmonisasi draf Perkom pada 26 Januari 2021 di Kemenkumham. Draf Perkom yang mengatur alih status pegawai KPK menjadi ASN tersebut menurut pelapor Novel Baswedan dkk, telah ditambahkan pasal mengenai TWK.

Dalam jawaban pada materi kesatu, Dewas telah menyatakan bahwa tidak benar Firli Bahuri menambahkan Pasal TWK dalam rapat tersebut.

Bukan tanpa alasan, Dewas juga membeberkan fakta-fakta yang ditemukan setelah memeriksa 16 saksi baik dari pihak terlapor, internal KPK, pelapor hingga pihak eksternal serta memeriksa 42 bukti berupa dokumen dan rekaman.

Dalam hal ini, Dewas membeberkan analisa dan pertimbangan penyusunan Perkom 1/2021. Di mana kata Harjono, sebelum kegiatan harmonisasi pada 26 Januari 2021, draf Perkom tentang Pengalihan Status Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN telah dikirimkan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK melalui surat permohonan harmonisasi kepada Kemenkumham dengan nomor B/522/HK.02.00/50-55/01/2021 tanggal 25 Januari 2021.

Dan Biro Hukum melalui email pada 25 Januari 2021 kepada Kemenkumham, Kemenpan RB, BKN, KASN dan LAN yang sudah mencantumkan syarat mengenai TWK bekerjasama dengan BKN.

Selanjutnya, rapat harmonisasi draf Perkom tersebut kata Harjono, dilaksanakan pada 26 Januari 2021 di Kemenkumham tidak hanya dihadiri oleh Firli, tetapi juga dihadiri oleh pimpinan KPK lainnya, yaitu Nurul Ghufron dan Sekjen KPK Cahya H. Harefa.

Kemudian kata Harjono, Perkom 1/2021 yang diundangkan pada 27 Januari 2021 isinya sama dengan draf Perkom yang dikirimkan pada 25 Januari 2021 oleh Sekjen dan Biro Hukum kepada Kemenkumham, BKN, KASN, LAN dan Kemenpan RB, kecuali penambahan lampiran mengenai PPPK.

"Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku sebagaimana dilaporkan melanggar nilai integritas Pasal 4 Ayat 1 huruf a Perdewas nomor 2 tahun 2020 tidak cukup bukti," tegas Harjono. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA