Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Akan Telusuri Keterlibatan Pihak Lain Di Kasus Suap Dan Gratifikasi Nurdin Abdullah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 23 Juli 2021, 09:19 WIB
KPK Akan Telusuri Keterlibatan Pihak Lain Di Kasus Suap Dan Gratifikasi Nurdin Abdullah
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menggali lebih jauh seluruh fakta persidangan, termasuk dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) TA 2020-2021.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK segera menyusun timeline saksi-saksi yang akan dihadirkan di persidangan untuk terdakwa Nurdin Abdullah selaku Gubernur Sulsel non-aktif untuk menguatkan pembuktian surat dakwaan.

"Kami memastikan akan menggali lebih jauh seluruh fakta-fakta persidangan dari keterangan saksi-saksi maupun alat bukti yang kami miliki," kata Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (23/7).

Terkait adanya dugaan keterlibatan pihak lain, kata Ali, juga menjadi perhatian KPK dalam proses pembuktian dugaan perbuatan para terdakwa.

"KPK mengajak masyarakat ikut mengawal dan mengawasi seluruh proses persidangan yang terbuka untuk umum tersebut," pungkas Ali.

Nurdin didakwa menerima suap Rp 2,5 miliar dan 150 ribu dolar Singapura dan didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 6,5 miliar dan 200 ribu dolar Singapura.

Untuk perkara suapnya, Nurdin menerima uang tunai secara langsung sebesar 150 ribu dolar Singapura dan melalui Edy Rahmat menerima uang tunai sebesar Rp 2,5 miliar dari Agung Sucipto selaku pemilik PT Agung Perdana Bulukamba dan PT Cahya Sepang Bulukamba.

Pemberian uang itu bertujuan agar Nurdin selaku Gubernur Sulsel memenangkan perusahaan milik Agung dalam pelelangan proyek di Dinas PUTR Pemprov Sulsel dan memberikan persetujuan bantuan keuangan Provinsi Sulsel terhadap proyek pembangunan infrastruktur sumber daya air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sinjai tahun anggaran 2021 supaya dikerjakan oleh perusahaan milik Agung dan Harry Syamsuddin.

Harry Syamsuddin sendiri merupakan Komisaris PT Purnama Karya Nugraha yang merupakan perusahaan di bidang pekerjaan konstruksi.

Selanjutnya untuk gratifikasi, Nurdin menerima pemberian gratifikasi berupa uang dalam kurun waktu 5 September 2018 sampai dengan 26 Februari 2021.

Sekitar pertengahan 2020, Nurdin menerima uang sebesar Rp 1 miliar dari Robert Wijoyo selaku pemilik PT Gangking Raya dan CV Michella melalui Syamsul Bahri selaku ajudan Nurdin yang diterima di pinggir Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar.

Pada 18 Desember 2020, Nurdin menerima uang Rp 1 miliar dari Nuwardi Bin Pakki alias H. Momo selaku pemilik PT Mega Bintang Utama dan PT Bumi Ambalat melalui Sari Pudjiastuti selaku Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Sulsel yang diterima di Syahira Homestay samping RS. Awal Bros Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar.

Pada Januari 2021, Nurdin menerima uang sejumlah 200 ribu dolar Singapura dari Nuwardi melalui Syamsul Bahri di rumah Syamsul di Jalan Faisal No. A.7 Banta, Bantaeng, Kota Makassar.

Pada Februari 2021, Nurdin menerima uang sebesar Rp 2,2 miliar dari Fery Tanriady selaku Komisaris Utama PT Karya Pare Sejahtera melalui Syamsul di rumah Fery di Jalan Boulevard 1 No. 9 Kota Makassar.

Masih di bulan yang sama, Nurdin menerima uang sebesar Rp 1 miliar dari Haeruddin selaku pemilik PT Lompulle melalui Syamsul di rumah Haeruddin di Perumahan The Mutiara Jalan A.P Pettarani Kota Makassar.

Pada Desember 2020 hingga Februari 2021, untuk kepentingannya. Uang pada kurun waktu ini lah yang berasal dari pengurus Masjid hingga Rekening Sulsel Peduli Bencana.

Nurdin menerima uang sebesar Rp 1 miliar dari beberapa pihak di rekening Bank Sulselbar atas nama Pengurus Masjid Kawasan Kebun Raya Pucak.

Rinciannya adalah, pada 1 Desember 2020 sebesar Rp 100 juta dari Petrus Yalim selaku Direktur PT Putra Jaya; pada 3 Desember 2020 sebesar Rp 100 juta dari Thiawudy Wikarso selaku pemilik PT Tri Star Mandiri dan PT Tiga Bintang Griya Sarana; Rp 100 juta dari Riski Anreani selaku Sekretaris Direktur Utama Bank Sulselbar yang uangnya berasal dari Syamsul.

Selanjutnya, pada 8 Desember 2020 sebesar Rp 400 juta dari Direksi PT Bank Sulselbar yang uangnya berasa dari Dana CSR Banks Sulselbar; pada 26 Februari 2021 sebesar Rp 300 juta dari rekening Sulsel Peduli Bencana yang dipindahkan dananya melalui RTGS oleh Muhammad Ardi selaku Kepala Cabang Bank Mandiri Cabang Makassar Panakkukang.

Nurdin pada April 2020 sampai dengan Februari 2021 untuk kepentingannya, juga menerima uang sejumlah total Rp 387.600.000 dari Kwan Sakti Rudy Moha selaku Direktur CV Mimbar Karya Utama melalui transfer ke beberapa rekening atas permintaan Nurdin, yaitu ke rekening milik Nurhidayah dan Virna Ria Zalda.

Penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh Nurdin tersebut tidak pernah dilaporkan kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari kerja sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 12 C Ayat 1 UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sehingga, total gratifikasi yang diterima oleh Nurdin sebesar Rp 6.587.600.000 dan 200 ribu dolar Singapura. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA