Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Capaian Setahun Terakhir, Kajari Jakbar Selamatkan Aset Negara Berupa Tanah Hingga Rp 213,6 Miliar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 22 Juli 2021, 20:35 WIB
Capaian Setahun Terakhir, Kajari Jakbar Selamatkan Aset Negara Berupa Tanah Hingga Rp 213,6 Miliar
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Dwi Agus Arfianto (tengah), saat merilis capaian kinerja dalam kurun waktu setahun terakhir di peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke 61 di Kantor Kajari Jakbar, Kembangan, Kamis, 22 Juli/Repro
rmol news logo Aset negara berupa tanah berhasil diselamatkan Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat dengan nilai mencapai Rp 213,6 miliar.

Hal ini disampaikan Kepala Kajari Jakarta Barat, Dwi Agus Arfianto, saat merilis capaian kinerja dalam kurun waktu setahun terakhir di peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke 61 di Kantor Kajari Jakbar, Kembangan, Kamis (22/7).

Dia mengungkapkan, aset tanah negera yang berhasil diselamatkan Kajari ada di dua lokasi, yaitu di wilayah Tambora dan Tanjung Duren.

"Penyelamatan Aset Negara, pertama lahan tanah seluas 987 meter persegi di Jalan Tiang Bendera III dan IV Rt07/03, Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat senilai Rp13.679.820.000," kata Dwi Agus dalam keterangan tertulis kepada wartawan.

Untuk lahan kedua, Kajari Jakbar menyelamatkan aset lahan tanah hijau milik Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta seluas kurang lebih 5.009 meter persegi di Tanjung dengan nilai Rp 200.000.000.000.

Agus menerangkan, dua perkara di atas merupakan capaian selama setahun dalam bidang pidana khusus yakni penyelematan aset negara.

"Ini merupakan kinerja kami dari Agustus 2020 sampai Juli 2021 hal ini kami sampaikan sebagai pertanggungjawaban Kejari Jakbar kepada masyarakat," kata Dwi Agus.

Selain aset negara berupa tanah, Dwi Agus juga menyebut ada penyelematan uang negara yang mencapai angka Miliaran. Pertama senilai Rp 698.556.556 dari terpidana PS dalam perkara tindak pidana Korupsi.

"Kedua, Rp 2.103.697.900 pada tahap penyidikan atas nama tersangka FSH," kata Dwi Agus.

Bukan hanya itu, Dwi Agus juga memusnahkan sejumlah alat bukti kasus tindak pidana mulai dari narkoba hingga barang bukti dalam tindak pidana terorisme. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA