Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Prof Romli Atmasasmita Ungkap Maladministrasi Ombudsman Soal TWK 75 Pegawai KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Kamis, 22 Juli 2021, 17:10 WIB
Prof Romli Atmasasmita Ungkap Maladministrasi Ombudsman Soal TWK 75 Pegawai KPK
Pakar hukum pidana Romli Atmasasmita/Net
rmol news logo Pakar hukum pidana Romli Atmasasmita mengungkap adanya maladministrasi Ombudsman Republik Indonesia (ORI) saat menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap kebijakan pengalihan pegawai KPK menjadi ASN, proses pelaksanaan dari peralihan pegawai KPK menjadi ASN, dan pada tahap penetapan hasil asesmen tes wawancara kebangsaan (TWK).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Guru Besar di bidang Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran itu menyampaikan bahwa kesimpulan ORI sama sekali tidak pernah menggunakan keterangan dari KPK, BKN, Kemenpan RB dan Dirjen PP Kemenkumham sebagai institusi yang berwenang dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN.

"Bahkan keterangan ahli juga tidak dipakai, jadi kesimpulan ORI tidak berdasar," kata Prof Romli kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (22/7).

Romli menjelaskan bahwa kesimpulan ORI yang merekomendasikan 75 pegawai KPK tidak memenuhi syarat (TMS) pada Test Wawasan Kebangsaan agar tetap dialihkan menjadi ASN sebelum tanggal 30 Oktober 2021. Padahal, kata Romli, KPK masih menunggu putusan Mahkamah Agung terkait HUM Perkom KPK No 1/2011 tentang tata cara pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.

KPK, lanjutnya, juga masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan pasal 69B dan 69C tentang penyelidik dan penyidik adalah ASN.

Ditambah, kata Prof Romli, kesimpulan LHP ORI yang merekomendasikan kepada KPK untuk mengalihkan pegawai yang TMS untuk diangkat ASN sangat keliru. Pasalnya, Romli menjelaskan, tidak ada ruang bagi pegawai yang TMS untuk diangkat menjadi ASN.

"Justru sebaliknya pegawai KPK yang TMS harus diberhentikan karena pegawai KPK yang TMS tidak memenuhi syarat UU 19/2019 yang menyatakan bahwa pegawai KPK adalah ASN dan Pegawai yang TMS tidak memenuhi syarat sebagaimana pasal 5 dan harus diberhentikan karena tidak memenuhi syarat sebagai ASN sebagaimana pasal 23 Perkom KPK No 1/2021," beber Romli.

Disisi lain, Romli menegaskan bahwa produk ORI bukanlah produk administrasi berupa rekomendasi. Bukan perintah Undang-undang atau legal mandatory. Sementara yang KPK lakukan berbasis pada perintah dan mandat peraturan perundang-undangan.rmol news logo article



Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA