Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dua Tersangka Kasus Gratifikasi Dan TPPU HGU Di Kalbar Disidangkan Di PN Tipikor Surabaya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 21 Juli 2021, 22:07 WIB
Dua Tersangka Kasus Gratifikasi Dan TPPU HGU Di Kalbar Disidangkan Di PN Tipikor Surabaya
Dua Pejabat BPN, Siswidodo dan Gusmin Tuarita yang dihadirkan dalam jumpa pers pengumuman tersangka Kasus Gratifikasi Dan TPPU HGu Di Provinsi Kalimantan Barat oleh Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar (tengah)/RMOL
rmol news logo Mantan Pejabat Badan Pertanahan Negara (BPN) diserahkan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, pada Rabu ini (21/7) sudah dilaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka Siswidodo (SWD) selaku mantan Kabid Hubungan Hukum Pertanahan BPN Jawa Timur, dan Gusmin Tuarita (GTU) selaku Inspektur Wilayah I Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

"Di mana sebelumnya oleh Tim JPU telah memeriksa kelengkapan berkas perkara dan dinyatakan lengkap," ujar Ali kepada wartawan, Rabu (21/7).

Sehingga kata Ali, penahanan tersangka telah menjadi kewenangan tim JPU selama 20 hari ke depan dimulai hari ini hingga Senin mendatang (9/7).

Untuk sementara, tersangka Gusmin dititipkan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Sedangkan tersangka Siswidodo dititipkan di Rutan Cabang Pomdam Jaya Guntur.

"Dalam waktu 14 hari kerja, Tim JPU segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor. Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor Surabaya," pungkas Ali.

Siswidodo dan Gusmin telah ditahan pada Rabu (24/3) setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak November 2019 lalu.

Dalam perkara ini, Gusmin saat menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) dan saat menjabat sebagai Kakanwil BPN Provinsi Jatim, diduga memiliki kewenangan dalam pemberian hak atas tanah sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala BPN RI 2/2013 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah, yang ditetapkan pada 28 Januari 2013 dan mulai berlaku 1 bulan sejak tanggal ditetapkan.

Untuk melaksanakan tugas dan kewenangan tersebut, Gusmin bersama-sama Siswidodo diduga menyetujui pemberian Hak Guna Usaha (HGU) bagi para pemohon dengan membentuk kepanitian khusus yang salah satu tugasnya menerbitkan surat rekomendasi pemberian HGU kepada kantor pusat BPN untuk luasan yang menjadi wewenang Kepala BPN.

Kurun waktu tahun 2013 sampai dengan 2018, Gusmin diduga menerima sejumlah uang dari para pemohon hak atas tanah termasuk pemohon HGU yang diterima secara langsung dalam bentuk uang tunai dari para pemohon hak atas tanah maupun melalui Siswidodo bertempat di kantor BPN maupun di rumah dinas, serta melalui transfer rekening bank menggunakan nomor rekening pihak lain yang dikuasai Siswidodo.

Penerimaan sejumlah uang tersebut kemudian diduga disetorkan oleh Gusmin ke beberapa rekening bank atas nama pribadi miliknya dan anggota keluarga yang jumlahnya sekitar Rp 27 miliar dengan keterangan pada slip setoran dituliskan 'jual beli tanah' yang faktanya jual beli tanah tersebut fiktif.

Untuk jumlah setoran uang tunai melalui Siswidodo atas perintah Gusmin sekitar sejumlah Rp 1,6 miliar.

Selain itu, Siswidodo diduga juga telah menerima bagian tersendiri dalam bentuk uang tunai dari para pemohon hak atas tanah yang di kumpulkan melalui salah satu stafnya.

Kumpulan uang tersebut digunakan sebagai uang operasional tidak resmi pada Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah di Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalbar sebagai tambahan honor Panitia B.

Sisa dari penggunaan uang operasional tidak resmi tersebut kemudian dibagi berdasarkan prosentase ke beberapa pihak terkait di BPN Provinsi Kalbar.

Adapun penerimaan oleh Siswidodo berjumlah sekitar Rp 23 Miliar. Atas penerimaan sejumlah uang tersebut oleh Gusmin dan Siswidodo digunakan untuk pembelian berbagai aset bergerak maupun tidak bergerak, serta untuk investasi lainnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA