Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Soal TWK Pegawai KPK, Prof Romli Atmasasmita: Ombudsman Langgar UU KIP Dan UU ITE

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Rabu, 21 Juli 2021, 17:40 WIB
Soal TWK Pegawai KPK, Prof Romli Atmasasmita: Ombudsman Langgar UU KIP Dan UU ITE
Pakar hukum Profesor Romli Atmasasmita/Net
rmol news logo Pakar hukum pidana Romli Atmasasmita menganggap keterangan pers atau press release Ombudsman terhadap hasil Test Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK bertentangan dengan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Karena menyesatkan informasi yang menghalangi-halangi tugas KPK dalam pemberantasan korupsi,” kata Prof Romli kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (21/7).

Selain itu, lanjutnya, Ombudsman dengan menyampaikan press release tersebut juga merupakan satu bentuk pelanggaran terhadap proses peradilan (contempt of court) Tata Usaha Negara.

Pasalnya, sambung Prof Romli, permohonan uji keputusan pimpinan KPK terkait pemberhentian 75 pegawai yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai proses alih status menjadi ASN tengah berjalan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Disisi lain, menurut Prof Romil, apa yang dilakukan Ombudsman dengan menyebarkan press release di media sosial diduga kuat melanggar UU ITE, karena perbuatannya bertentantangan dengan pasal 27 ayat 3 yang memuat pencemaran nama baik dan atau penghinaan terhadap BKN, Menpan RB dan KPK sebagai institusi.

"Pelanggaran Ori (Ombudsman Republik Indonesia ) terhadap pasal 3 huruf a asas kepatutan dan pasal 3 huruf h asas kerahasiaan. Juga pasal 27 ayat (3) UU ITE dan pasal 17 ayat 1 UU 14/2008 Tentang KIP, soal informasi yang dikecualikan," pungkas Prof Romli.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA