Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Aksi Greenpeace Tembak Laser Ke KPK Secara Etika Dan Hukum Tak Dibenarkan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 20 Juli 2021, 20:52 WIB
Aksi Greenpeace Tembak Laser Ke KPK Secara Etika Dan Hukum Tak Dibenarkan
Aksi Greenpeace Indonesia saat menembakkan laser di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pada 28 Juni 2021 sekitar pukul 19.05 WIB/Net
rmol news logo Pakar politik dan hukum Universitas Nasional (Unas), Saiful Anam menganggap aksi Greenpeace Indonesia menyerang gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan laser tak dibenarkan baik dari sisi etika maupun hukum.

"Memang tidak boleh ya, melakukan aksi seperti Greenpeace yang kemudian menembakkan laser ke gedung KPK. Karena secara etika dan hukum tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan," kata Anam kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (20/7).

Pasalnya, sambung Anam, selama ini lembaga antirasuah tersebut menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dan tidak pernah keluar dari koridor hukum. Itulah mengapa, kata Anam sebaiknya Greenpeace dapat melakukan upaya hukum apabila ada hal-hal yang dirasa tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

"Tidak kemudian melakukan hal-hal yang menurut saya kurang baik bahkan berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan," tandasnya.

Disisi lain, Anam justru mempertanyakan apakah Greenpeace sadar bahwa perbuatannya tersebut berkonsekuensi hukum. Pasalnya, aksi tersebut dapat meruntuhkan kewibawaan lembaga negara, apalagi misalnya tanpa izin dan diluar waktu-waktu yang ditentukan dalam mengemukakan pendapat.

"Saya kira Polisi bisa jadi kemudian dapat mengusut itu semua, terlebih lagi itu menyangkut kredibilitas dan wibawa lembaga KPK yang kita tau terus melakukan pembenahan," demikian Anam.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA