Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Diperkirakan Habiskan Dana Rp 100 Juta, Polisi Diminta Usut Penyandang Dana Greenpeace Serang KPK Pakai Laser

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 20 Juli 2021, 19:56 WIB
Diperkirakan Habiskan Dana Rp 100 Juta, Polisi Diminta Usut Penyandang Dana Greenpeace Serang KPK Pakai Laser
Aksi Greenpeace Indonesia saat menembakkan laser di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pada 28 Juni 2021 sekitar pukul 19.05 WIB/Net
rmol news logo Direktur Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto merasa aneh terhadap aksi Greenpeace Indonesia yang menyerang KPK dengan tembakan laser. Padahal, LSM tersebut dikenal sebagai pegiat lingkungan bukan korupsi.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Aksi Greenpeace tersebut, kata Hari, tidaklah berbiaya murah. Kegiatan laser yang dilakukan itu bisa memakan biaya biaya Rp 85-100 juta. Nilai yang sangat lumayan dalam melakukan aksi untuk mendapatkan perhatian publik. Dan tidak mungkin aksi yang dilakukan tidak ada yang membiayai dan memerintahkan.

"Pihak kepolisian perlu menelusuri siapa yang memerintahkan dan membiayai kegiatan Greenpeace Indonesia. Padahal cita-cita utama Greenpeace adalah menjaga agar bumi yang makin rapuh ini tetap mempunyai kemampuan untuk menopang kehidupan seluruh mahluk hidup," kata Hari kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (20/7).

Hari menduga kuat, ikut-ikutanya Greenpeace menyerang KPK lantaran ikut menikmati dana hibah asing seperti LSM Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mengakui menikmati dana hibah asing melalui KPK periode 2010-2015.   

"Kok Greenpeace jadi bicara soal eks pegawai KPK yang gagal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)? Apakah karena sama-sama menikmati dana hibah asing?" imbuh Hari.

Disisi lain, Hari menilai langkah yang diambil KPK dengan melaporkan Greenpeace Indonesia ke pihak kepolisian terkait aksi laser sudah tepat.

Menurut Hari, tindakan Greenpeace tersebut masuk ke dalam kategori pelecehan terhadap lembaga negara yang memiliki konsekuensi hukum.

"Tindakan yang dilakukan oleh Greenpeace Indonesia adalah pelecehan lembaga negara yang dilindungi oleh UU 19/2019," ujarnya.

Aksi Greenpeace ini, kata Hari, diduga telah melanggar ketentuan pasal 207 dan 208 KUHP. Dengan ancaman hukuman satu tahun kurungan penjara.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA