Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Laksanakan Putusan MA, KPK Jebloskan Penyuap Patrialis Akbar Ke Lapas Tangerang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 19 Juli 2021, 14:58 WIB
Laksanakan Putusan MA, KPK Jebloskan Penyuap Patrialis Akbar Ke Lapas Tangerang
Lapas Kelas IA Tangerang/Net
rmol news logo Jaksa Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukkan Direktur CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IA Tangerang.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, Jaksa Eksekusi, Leo Sukoto Manalu, telah melaksanakan putusan Peninjauan Kembali (PK) nomor 165 PK/ Pid.Sus/2021 tanggal 6 Mei 2021 dengan terpidana Basuki Hariman.

"Untuk menjalani pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan dikurangi seluruhnya dari masa penahanan yang telah dijalani dan pidana denda sebesar Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar Ali kepada wartawan, Senin (19/7).

Selain itu, Jaksa Eksekusi juga melaksanakan putusan PK nomor 164 PK/Pid.Sus/2021 tanggal 6 Mei 2021 dengan terpidana NG Fenny dengan mengirimnya ke Lapas Anak dan Wanita Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 4,5 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Putusan PK ini diketahui memotong vonis yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonis 7 tahun terhadap Basuki pada 28 Agustus 2017.

Basuki terbukti menyuap Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar. Ia juga menyuap orang dekat Patrialis, Kamaluddin, sebesar 50 ribu dolar AS dan Rp 4 juta. Uang suap tersebut diberikan Basuki agar memenangkan sengketa uji materi atas UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sementara untuk Patrialis, Mahkamah Agung (MA) resmi mengabulkan permohonan PK dengan nomor 156 PK/Pid.Sus/2019 yang diputus pada 27 Agustus 2019 lalu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Patrialis juga dijatuhi pidana untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 4.043.195 dan sejumlah 10 ribu dolar AS dengan ketentuan jika terpidana tak membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 4 bulan.

Putusan PK tersebut menjadikan hukuman Patrialis berkurang satu tahun dari vonis majelis hakim di PN Jakarta Pusat pada 4 September 2017 lalu. Kala itu, Patrialis divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA