Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jaksa KPK Nyatakan Banding Atas Vonis 3,5 Tahun PNS Tajir Rohadi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 19 Juli 2021, 13:23 WIB
Jaksa KPK Nyatakan Banding Atas Vonis 3,5 Tahun PNS Tajir Rohadi
Rohadi divonis penjara 3,5 tahun/Net
rmol news logo Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan upaya hukum banding atas vonis 3,5 tahun penjara terhadap mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, Tim JPU yang diwakili Januar Dwi Nugroho hari ini, Senin (19/7) telah menyatakan upaya hukum banding melalui Kepaniteraan pidana khusus Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Adapun yang menjadi alasan permohonan upaya hukum banding dimaksud yaitu adanya beberapa aset milik terdakwa Rohadi yang belum sepenuhnya dirampas sebagaimana dalam surat tuntutan Tim JPU dalam rangka aset recovery," ujar Ali kepada wartawan, Senin siang (19/7).

Akan tetapi kata Ali, uraian lengkapnya akan termuat dalam memori banding yang akan segera disusun dan diserahkan ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

"KPK berharap Majelis Hakim pada tingkat banding mengabulkan permohonan banding JPU KPK tersebut mengingat salah satu tujuan dari kebijakan pemidanaan agar timbul efek jera ialah dilakukannya perampasan aset dari para pelaku tindak pidana korupsi," pungkas Ali.

Rohadi yang dikenal sebagai "PNS Tajir" ini dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan.

Vonis itu dibacakan langsung Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/7).

Rohadi dinyatakan bersalah melanggar Pasal Pasal 12 huruf a, Pasal 11, Pasal 12 B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor dan Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 65 ayat 1 KUHP, UU 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana serta Peraturan Perundang-undangan lainnya.

Hukuman pidana penjara itu kata Hakim Ketua Albertus Usada, tidak dikurangi selama masa penahanan karena Rohadi saat ini tengah menjalani pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung dalam perkara sebelumnya.

Dalam perkara ini, Rohadi terbukti menerima suap sebesar Rp 1,21 miliar dari Robert Melianus Nauw dan Jimmy Demianus Ijie.

Keduanya merupakan anggota DPRD Papua Barat periode 2009-2014.

Pemberian uang itu dilakukan agar Robert dan Jimmy dapat diputus bebas di tingkat Kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Selain itu, Rohadi juga menerima sejumlah uang terkait pengurusan sejumlah perkara. Yakni, dari Jeffri Darmawan melalui perantara Rudi Indawan sebesar Rp 110 juta, dari Yanto Pranoto melalui perantara Rudi Indawan sebesar Rp 235 juta, dari Ali Darmadi sebesar Rp 1.608.500.000, dan dari Sareh Wiyono sebesar Rp 1,5 miliar. Total uang yang diterima Rohadi untuk mempengaruhi Hakim di MA itu sebesar Rp 4.663.500.000.

Selain itu, Rohadi juga terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 11.518.850.000 dari sejumlah orang dalam kurun waktu November 2005 sampai dengan Juni 2016

Tak hanya itu, Rohadi juga terbukti melakukan TPPU dengan cara menukar uang rupiah ke mata uang asing, membeli tanah hingga membeli sejumlah kendaraan.

Yaitu, melakukan penukaran mata uang asing menjadi mata uang rupiah dengan nilai transaksi penukaran seluruhnya sejumlah Rp 19.408.465.000 yang ditempatkan dengan cara ditransfer ke rekening terdakwa, atau pihak lain yang terafiliasi maupun menempatkan uang setor tunai sebesar Rp 465,3 juta.

Selanjutnya, Rohadi membeli tanah dan bangunan rumah di Indramayu dengan total keseluruhan sejumlah Rp 13.010.976.000. Kemudian, Rohadi juga membeli kendaraan 18 unit mobil seharga Rp 7.714.121.000.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA