Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tersangka Maskur Husain Tetap Di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur Hingga 30 Hari Ke Depan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 16 Juli 2021, 19:08 WIB
Tersangka Maskur Husain Tetap Di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur Hingga 30 Hari Ke Depan
Plt Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati/Net
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka Maskur Husain (MH) dalam perkara dugaan suap penanganan perkara Walikota Tanjungbalai tahun 2020-2021.

Maskur selaku pengacara akan tetap berada di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur hingga 30 hari ke depan berdasarkan penetapan kedua dari Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Terhitung 22 Juli 2021 sampai dengan 20 Agustus 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati kepada wartawan, Jumat (16/7).

Sebelumnya, penyidik juga telah memperpanjang massa penahanan untuk tersangka Stepanus Robinson Pattuju (SRP) selaku mantan penyidik KPK pada Rabu (14/7).

Robin juga akan tetap berada di dalam Rutan KPK Gedung Merah Putih selama 30 hari ke depan terhitung sejak Kamis (22/7) hingga Jumat (20/8).

Robin bersama dua orang tersangka lainnya yakni Maskur dan Muhammad Syahrial selaku Walikota Tanjungbalai resmi ditahan oleh penyidik KPK pada Sabtu (24/4) setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (22/4).

Sementara itu, Syahrial sendiri sudah terlebih dahulu menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Medan pada Senin (12/7).

Dalam perkara ini berdasarkan surat dakwaan Syahrial, Robin diduga telah menerima uang sebesar Rp 1.695.000.000 dari Syahrial selaku Walikota Tanjungbalai dengan maksud supaya Robin mengupayakan agar penyelidikan tidak dilanjutkan.

KPK sendiri saat itu tengah menyelidiki dugaan jual beli jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai yang melibatkan terdakwa Syahrial tidak naik ke tingkat penyidikan.

Pemberian uang itu dilakukan secara bertahap. Yakni dilakukan secara transfer sejumlah Rp 1.475.000.000 yang dilakukan sendiri oleh Syahrial dan dibantu oleh orang lain, yaitu Zaenal Abidin Gurning, DTM Abdussalam, Hadi Haryanto, Furnomo Ratman, dan Syahrial Pandjaitan hang dilakukan secara bertahap.

Selanjutnya, pada 25 Desember 2020, Syahrial berlanjut menyerahkan uang tunai kepada Robin sejumlah Rp 210 juta di Rumah makan Warung Kopo Mie Balap yang berada di Kota Pematangsiantar.

Selain itu pada awal Maret 2021 menyerahkan sejumlah Rp 10 juta di Bandara Kualanamu Medan.

Robin dan Syahrial menjalin komunikasi setelah diperkenalkan oleh Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin pada Oktober 2020 lalu.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA