Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ungkap Mega Korupsi Jiwasraya Dan Asabri, Guru Besar Hukum Unair Angkat Jempol Buat Kejagung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Jumat, 16 Juli 2021, 19:07 WIB
Ungkap Mega Korupsi Jiwasraya Dan Asabri, Guru Besar Hukum Unair Angkat Jempol Buat Kejagung
Gedung Kejaksaan Agung/Net
rmol news logo Guru Besar fakultas Hukum Pidana Universitas Airlangga (Unair), Prof. Dr. Nur Basuki Minarno, S.H.,M.Hum mengapresiasi kinerja jaksa pidana khusus Kejaksaan Agung dalam membongkar dua kasus dugaan korupsi yang terjadi pada PT Asuransi Jiwasraya dan kasus dugaan korupsi PT Asabri.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

“Saya sebagai akademisi memberikan acungan jempol kepada aparat Kejaksaan dalam mengungkap 2 kasus besar di atas. Saya dapat membayangkan betapa kompleksitasnya untuk mengungkapkan kasus tersebut sampai berhasil melimpahkan kepersidangan dan hebatnya lagi oleh pengadilan dinyatakan terbukti bersalah,” kata Nur Basuki dalam keterangan tertulis, Jumat (16/7).

Ia melihat, jaksa pidana khusus (pidsus) Kejagung sangat cermat dan paripurna dalam menangani kasus PT Jiwasraya yang menurut penghitungan BPK negara dirugikan sebesar Rp 16,8 triliun itu.

“Tuntutan mereka pun sebagian besar dikabulkan majelis hakim. Itu artinya apa yang mereka ungkapkan dipersidangan sangat menyakinkan majelis hakim,”ujarnya.

Atas keberhasilan tersebut, ia menilai ada keuangan negara yang sangat besar yang dapat diselamatkan oleh Kejaksaan Agung. “Itu prestasi yang boleh dibanggakan,” tegasnya.

Dalam kasus Jiwasraya, penyidik pidsus Kejagung menetapkan enam terdakwa yang telah dinyatakan terbukti bersalah. Keenamnya yakni Heru Hidayat (Komisaris Utama PT Trada Alam Minera), Benny Tjokrosaputro (Direktur Utama PT Hanson International Tbk), Joko Hartono Tirto (Direktur PT Maxima Integra), Hendrisman Rahim (mantan Dirut Jiwasraya), Hary Prasetyo, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan.

Sementara pada korupsi PT Asabri, sembilan orang ditetapkan tersangka merka antara lain Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri selaku Dirut PT ASABRI periode tahun 2011 s/d Maret 2016, Letjen Purn Sonny Widjaja selaku Direktur Utama PT ASABRI (Persero) periode Maret 2016 s/d Juli 2020, Bachtiar Effendi selaku Mantan Direktur Keuangan PT ASABRI periode Oktober 2008-Juni 2014, Hari Setianto selaku Direktur PT. ASABRI (Persero) periode 2013 s/d 2014 dan 2015 s/d 2019, Ilham W Siregar selaku Kadiv Investasi PT ASABRI Juli 2012 s/d Januari 2017, Lukman Purnomosidi selaku Direktur Utama PT Prima Jaringan, Jimmy Sutopo selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation, Benny Tjokrosaputro (Direktur PT Hanson Internasional) dan tersangka Heru Hidayat (Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra)

Jika ditotal dari kedua kasus tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 39,587 Triliun.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA