Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Di Masa Firli, KPK Diharapkan Bisa "Gulung" Sepak Terjang Azis Syamsuddin Dalam Pusaran Korupsi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 16 Juli 2021, 13:49 WIB
Di Masa Firli, KPK Diharapkan Bisa "Gulung" Sepak Terjang Azis Syamsuddin Dalam Pusaran Korupsi
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin muncul di sidang vonis perkara rasuah yang menjerat Edhy Prabowo/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) era Firli Bahuri dkk harus bisa "menggulung" sepak terjang Azis Syamsuddin dalam pusaran korupsi.

Begitu harapan yang disampaikan Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia's Democratic Policy, Satyo Purwanto menanggapi kembali munculnya nama Azis Syamsuddin selaku Wakil Ketua DPR RI di sidang vonis terdakwa Edhy Prabowo.

Aziz Syamsuddin muncul di saat Edhy tersandung kasus rasuah saat menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan. Tepatnya, perkara suap izin budidaya dan izin ekspor benih bening lobster (BBL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun 2020.

Menurut Satyo, nama Azis Syamsuddin bukan kali pertama namanya disebut-sebut dalam pusaran korupsi. Melainkan sudah banyak kasus pusaran korupsi sejak lama.

"Dia pun sering berurusan dengan banyak pihak seperti KPK, Dewan Pengawas KPK, bahkan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Sayangnya, selama ini belum ada dampak langsung bagi dirinya, politisi dari Partai Golkar ini masih bebas wira-wiri di luar sana," ujar Satyo kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (16/7).

Satyo pun membeberkan beberapa perkara korupsi yang juga menyeret nama Azis Syamsuddin.

Mulai dari dugaan "beking" penyelundupan BlackBerry dan miras pada tahun 2011 lalu, dugaan keterlibatan dalam kasus simulator SIM dan juga dugaan keterlibatan dalam perkara e-KTP.

Selanjutnya, dugaan suap dalam pengesahan Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah tahun 2017, kasus suap penanganan perkara terkait dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara; hingga dugaan dalam perkara ekspor benur.

"Luar biasa ini orang karena tidak ada satu pun yang mampu menjerat dia, di sisi lain jika kali ini KPK di bawah komando Firli Bahuri seandainya dapat 'menggulung' sepak terjang Azis Syamsuddin dalam banyak dugaan perkara korupsi, itu mungkin akan sedikit mengobati rasa kecewa masyarakat," urai Satyo.

Apalgi, kata Satyo, saat ini banyak pihak yang kepercayaannya memudar usai masa kepemimpinan Firli dirasa berhasil menggusur pegawai KPK yang dinilai tidak pancasilais.

"Yang mulai distrust terhadap kepemimpinannya yang 'dicurigai' tertawa senang karena sanggup menggusur pegawai KPK yang dianggap tidak 'Pancasilais' melalui assesmen TWK," pungkas Satyo.

Dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (15/7), Majelis Hakim membacakan fakta persidangan, yaitu adanya percakapan WhatsApp antara Edhy dengan anak buahnya untuk mempercepat proses perizinan untuk Azis Syamsuddin dan Fahri Hamzah.

Di mana kata Hakim Anggota II, Ali Muhtarom, berdasarkan keterangan saksi Safri dan Andreau Misanta Pribadi selaku Staf khusus (Stafsus) Edhy saat menjabat sebagai Menteri KP di persidangan, terungkap adanya perintah dari Edhy untuk membantu atau mempercepat proses perizinan budidaya dan ekspor dari perusahaan tertentu yang menjadi kolega dari Edhy.

"Hal tersebut diperkuat dengan bukti screenshot WhatsApp antara terdakwa dengan saksi Safri dan saksi Andreau Misanta Pribadi," ujar Hakim Ali.

Screenshot atau tangkapan layar percakapan WhatsApp antara Edhy dengan saksi Safri terjadi pada 15 Mei 2020 sampai dengan 22 Mei 2020.

"Tanggal 15 Mei. (Edhy) 'Saf, itu orangnya Pak Azis Syamsuddin Wakil Ketua DPR mau ikutan budidaya lobster, Novel Esda'.

Dijawab oleh saksi Safri, 'oke bang'. Kemudian tanggal 16 Mei 2020. (Edhy) 'Saf, ini tim Pak Fahri Hamzah mau jualan Lobster, langsung dihubungi dan undang presentasi'.

Safri menjawab, 'oke bang'," ungkap Hakim Ali.

"Kemudian ada lagi pada tanggal 19 Mei, terdakwa (Edhy) mengirim WhatsApp kepada saksi Safri 'Saf, yang pak Fahri Hamzah saya dengar mau diundur setelah lebaran, kalau mereka sudah siap besok segera saja selesaikan besok'.

Kemudian dijawab oleh saksi Safri, 'oke bang'," sambung Hakim Ali.

Selain itu, Hakim Ali juga mengungkapkan screenshot percakapan WhatsApp antara Edhy dengan Andreau pada 19 Juni 2020.

"Dikirim (oleh Edhy) forwarder permohonan izin budidaya dan ekspor BBL dari PT Sinar Lautan Perkasa Mandiri.

Dijawab oleh saksi Andreau Misanta Pribadi, 'siap pak ini sudah kami takenote'," terang Hakim Ali.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA