Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK: Vonis 5 Tahun Edhy Prabowo Sudah Penuhi Seluruh Analisa Yuridis Tim Jaksa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 16 Juli 2021, 09:14 WIB
KPK: Vonis 5 Tahun Edhy Prabowo Sudah Penuhi Seluruh Analisa Yuridis Tim Jaksa
mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonis lima tahun penjara terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.

Apresiasi disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati yang menilai secara umum putusan Majelis Hakim terhadap Edhy dalam perkara suap izin budidaya dan izin ekspor benih bening lobster (BBL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun 2020 telah memenuhi seluruh isi analisis yuridis tuntutan.

"Kami menghormati dan mengapresiasi putusan majelis hakim terhadap para terdakwa kemarin. Secara umum telah memenuhi seluruh isi analisis yuridis dalam tuntutan Tim JPU," ujar Ipi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (16/7).

Meskipun telah memenuhi seluruh isi yuridis dalam tuntutan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), kata Ipi, tim JPU KPK masih bersikap pikir-pikir terkait putusan tersebut

"Lebih lanjut, kami akan menunggu salinan putusan lengkap dan tim JPU akan mempelajari pertimbangan majelis hakim untuk kemudian membuat analisis dan rekomendasi kepada pimpinan," pungkas Ipi.

Dalam perkara ini, Edhy tetap divonis bersalah melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP meskipun Hakim Anggota I, Suparman Nyompa memiliki pendapat yang berbeda, yakni menganggap Edhy lebih tepat dijerat Pasal 11 UU Tipikor.

Edhy divonis lima tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan. Edhy juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 9.687.447.219 dan 77 ribu dolar AS serta dicabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah menjalani pidana pokoknya.

Dari putusan yang dibacakan Majelis Hakim pada Kamis (15/7), Edhy dianggap terbukti menerima melalui beberapa anak buahnya. Yakni melalui Andreau Misanta Pribadi selaku Staf khusus (Stafsus) Edhy yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Uji Tuntas atau due diligence; Safri selaku Stafsus Edhy yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Tim Uji Tuntas.

Selanjutnya melalui, Amiril Mukminin selaku Sekretaris pribadi (Sespri) Edhy; Ainul Faqih selaku Staf pribadi Iis Rosyita Dewi yang merupakan istri Edhy yang juga menjabat sebagai anggota DPR RI; dan melalui Siswadhi Pranoto Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) dan pemilik PT Aero Citra Kargo (ACK).

Menurut Majelis Hakim, Edhy terbukti menerima suap sebesar 77 ribu dolar AS dari Suharjito selaku pemilik dan Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP). Uang itu diberikan oleh Suharjito melalui Safri dengan maksud agar PT DPPP mendapatkan izin budidaya dan izin ekspor BBL.

Selain itu, Majelis Hakim juga menilai bahwa Edhy menerima uang sebesar Rp Rp 24.625.587.250 dari PT ACK yang merupakan uang keuntungan. PT ACK sendiri sengaja didirikan Edhy menjadi perusahaan kargo yang ditetapkan sebagai pengekspor BBL.

Keuntungan yang diterima Edhy itu dari dua nama yang dimasukkan sebagai pemegang saham di PT ACK. Yaitu dari Amri sebesar Rp 12.312.793.625 dan dari Achmad Bachtiar sebesar 12.312.793.625.

Uang Rp 24 miliar itu menurut Majelis Hakim, tidak langsung diterima oleh Edhy. Melainkan diterima melalui Andreau, Safri, Amiril, Ainul dan Siswadhi.

"Menimbang bahwa meskipun uang Rp 24.625.587.250 tidak diberikan secara langsung ke Terdakwa, karena uang Rp 24.625.587.250 merupakan keuntungan tidak sah dari PT ACK terkait biaya pengiriman ekspor BBL, dan pada akhirnya uang tersebut digunakan kepentingan pribadi, maka menurut hakim uang Rp 24.625.587.250 tersebut merupakan bagian dari memberi atau menjanjikan sesuatu yang diberikan secara tidak langsung ke terdakwa," kata Hakim. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA