Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Beda Sendiri, Hakim Suparman Tidak Setuju Hak Politik Edhy Prabowo Dicabut

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 16 Juli 2021, 00:39 WIB
Beda Sendiri, Hakim Suparman Tidak Setuju Hak Politik Edhy Prabowo Dicabut
Terdakwa Edhy Prabowo saat menjalani sidang vonis kasus suap izin ekspor benih lobster secara virtual di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat/RMOL
rmol news logo Ada beberapa pertimbangan yang berbeda dari Hakim Anggota I, Suparman Nyompa dengan Hakim Ketua dan Hakim Anggota II dalam memvonis terdakwa kasus suap ekspor benur, Edhy Prabowo.

Salah satunya soal tuntutan uang pengganti dan pencabutan hak politik Edhy Prabowo.

"Menimbang bahwa mengenai tuntutan penuntut umum poin 3 agar terdakwa dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 9.687.447.219 dan uang sebesar 77 ribu dolar AS. Hakim anggota I berpendapat tuntutan ini tidak tepat," ujar Hakim Suparman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (15/7).

Menurut Suparman, Edhy tidak melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara maupun perekonomian negara. Pun demikian tuntutan soal penerimaan uang sebesar 77 ribu dolar AS kepada Edhy Prabowo saat menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan.

"Uang sejumlah 77 ribu dolar AS tersebut adalah uang yang berasal dari Suharjito, bukan uang berasal dari negara," jelas Hakim Suparman.

Tak hanya itu, Hakim Suparman juga tidak sepakat dengan tuntutan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pencabutan hak politik Edhy.

Di mana, tim JPU KPK menuntut pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah Edhy selesai menjalani pidana pokok.

"Hakim anggota I berpendapat tuntutan ini tidak tepat karena tidak sesuai dengan ketentuan UU hak untuk dipilih dalam jabatan publik adalah hak dasar setiap orang termuat dalam konstitusi negara atau UUD 1945," pungkas Hakim Suparman.

Dalam perkara ini, Edhy tetap divonis bersalah melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP karena Hakim Ketua dan Hakim Anggota II berpendapat demikian.

Edhy divonis lima tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan. Edhy juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 9.687.447.219 dan 77 ribu dolar AS serta dicabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah menjalani pidana pokoknya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA