Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Dalami Dugaan Berbagai Transaksi Perbankan Dalam Kasus Gratifikasi Tanah Pejabat BPN

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 15 Juli 2021, 10:28 WIB
KPK Dalami Dugaan Berbagai Transaksi Perbankan Dalam Kasus Gratifikasi Tanah Pejabat BPN
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati/Net
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami adanya dugaan berbagai transaksi perbankan yang berasal dari penerimaan gratifikasi dan pencucian uang dalam perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pendaftaran tanah oleh pejabat Badan Pertanahan Negara (BPN).

Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami penyidik saat memeriksa tersangka Siswidodo selaku Kepala Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor BPN Wilayah Kalimantan Barat sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu (14/7).

"Tim penyidik mendalami antara lain terkait dengan dugaan adanya berbagai transaksi perbankan milik tersangka yang berasal dari penerimaan gratifikasi dan pencucian uang," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati kepada wartawan, Kamis (15/7).

Siswidodo yang juga merupakan Kabid Hubungan Hukum Pertanahan BPN Jawa Timur bersama Gusmin Tuarita (GTU) selaku Inspektur Wilayah I Kementerian Agraria dan Tata Ruang telah ditahan pada Rabu (24/3) setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak November 2019 lalu.

Dalam perkara ini, Gusmin saat menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) dan saat menjabat sebagai Kakanwil BPN Provinsi Jatim, diduga memiliki kewenangan dalam pemberian hak atas tanah sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala BPN RI 2/2013 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah, yang ditetapkan pada 28 Januari 2013 dan mulai berlaku 1 bulan sejak tanggal ditetapkan.

Untuk melaksanakan tugas dan kewenangan tersebut, Gusmin bersama-sama Siswidodo diduga menyetujui pemberian Hak Guna Usaha (HGU) bagi para pemohon dengan membentuk kepanitian khusus yang salah satu tugasnya menerbitkan surat rekomendasi pemberian HGU kepada kantor pusat BPN untuk luasan yang menjadi wewenang Kepala BPN.

Kurun waktu tahun 2013 sampai dengan 2018, Gusmin diduga menerima sejumlah uang dari para pemohon hak atas tanah termasuk pemohon HGU yang diterima secara langsung dalam bentuk uang tunai dari para pemohon hak atas tanah maupun melalui Siswidodo bertempat di kantor BPN maupun di rumah dinas, serta melalui transfer rekening bank menggunakan nomor rekening pihak lain yang dikuasai Siswidodo.

Penerimaan sejumlah uang tersebut kemudian diduga disetorkan oleh Gusmin ke beberapa rekening bank atas nama pribadi miliknya dan anggota keluarga yang jumlahnya sekitar Rp 27 miliar dengan keterangan pada slip setoran dituliskan 'jual beli tanah' yang faktanya jual beli tanah tersebut fiktif.

Untuk jumlah setoran uang tunai melalui Siswidodo atas perintah Gusmin sekitar sejumlah Rp 1,6 miliar.

Selain itu, Siswidodo diduga juga telah menerima bagian tersendiri dalam bentuk uang tunai dari para pemohon hak atas tanah yang di kumpulkan melalui salah satu stafnya.

Kumpulan uang tersebut digunakan sebagai uang operasional tidak resmi pada Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah di Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalbar sebagai tambahan honor Panitia B.

Sisa dari penggunaan uang operasional tidak resmi tersebut kemudian dibagi berdasarkan prosentase ke beberapa pihak terkait di BPN Provinsi Kalbar.

Adapun penerimaan oleh Siswidodo berjumlah sekitar Rp 23 miliar. Atas penerimaan sejumlah uang tersebut oleh Gusmin dan Siswidodo digunakan untuk pembelian berbagai aset bergerak maupun tidak bergerak, serta untuk investasi lainnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA