Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Janggal, Dua Kali Persidangan Kasus Penganiayaan dr Herry Ditunda

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Rabu, 14 Juli 2021, 23:02 WIB
Janggal, Dua Kali Persidangan Kasus Penganiayaan dr Herry Ditunda
Persidangan kasus penganiayaan Donny Nauphar (Kepala Lab FK UGJ) kepada dr Herry Nurhendriyana (Tenaga Kesehatan Klinik Cakrabuana dan Dosen FK UGJ) di Pengadilan Negeri Cirebon/Ist
rmol news logo Persidangan kasus penganiayaan yang dilakukan Donny Nauphar (Kepala Lab FK UGJ) kepada dr Herry Nurhendriyana (Tenaga Kesehatan Klinik Cakrabuana dan Dosen FK UGJ) terus bergulir.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Namun aroma kejanggalan muncul lantaran sudah dua kali persidangan ditunda karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum bisa menghadirkan saksi. Hal itu menjadi perhatian dan menimbulkan pertanyaan di mata masyarakat.

Pengamat politik dan kebijakan publik sekaligus Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul mengatakan persidangan menyedot perhatian publik dimana ada orang-orang besar seperti wali kota dan bupati Cirebon yang menjamin terdakwa.

“Sudah dua kali persidangan digelar berkas lengkap tetapi masih saja ditunda. Ini yang menimbulkan pertanyaan dimata masyarakat ada apa?,” kata Adib, Rabu (14/7).

Menurut dia, ketika jaksa masih belum bisa menghadirkan saksi, perlu ditanyakan ada apa dan kenapa. Masih kata dia, jaksa juga harus memberikan keterangan secara detail apa yang menyebabkan belum bisa menghadirkan saksi.
“Kalau tidak ada penjelasan akan menjadi polemik. Apakah ada dugaan upaya dikondisikan ini, atau bagaimana. Ini tidak boleh,” ujarnya.

Adib mengungkapkan, penegakan hukum itu harus tajam keatas dan tajam kebawah, dimana harus seimbang. Jangan sampai ketika saksi beberapa kali sidang tidak hadir, menjadi polemik pada publik. “Jangan sampai menimbulkan prasangka, sehingga tidak baik. Publik menginginkan transparansi persidangan,” ungkapnya.

Terkait pernyataan Bupati Cirebon yang tidak mengakui memberikan jaminan peralihan status tahanan dari tahanan Rutan ke tahanan kota ke Terdakwa Donny Nauphar, secara politis menurut Adib, Bupati tidak ingin mempertaruhkan nama besarnya atas kasus ini. Dan tidak mungkin, lanjut dia, pihak universitas atau tersangka menyebut bupati penjamin kalau tidak ada persetujuan juga. Sehingga, kata dia, hal ini perlu di konfrontir kebenarannya.

“Bupati dan wali kota ini kan pemimpin masyarakat yang berdiri ditengah, seharusnya tidak ke kanan ataupun ke kiri. Ini menjadi preseden kedepan ketika hukum di intervensi kekuasaan,” tandasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA