Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jadi Tersangka Gratifikasi HGU Tanah, Pejabat BPN Siswidodo Jalani Pemeriksaan KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 14 Juli 2021, 13:41 WIB
Jadi Tersangka Gratifikasi HGU Tanah, Pejabat BPN Siswidodo Jalani Pemeriksaan KPK
Plt Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati/RMOL
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pejabat Badan Pertanahan Negara (BPN) wilayah Kalimantan Barat dalam perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pendaftaran tanah.

Pejabat BPN wilayah Kalimantan Barat yang dimaksud adalah, Kepala Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor BPN Wilayah Kalimantan Barat, Siswidodo (SWD) yang juga merupakan tersangka dalam perkara ini.

"Tersangka SWD diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati kepada wartawan, Rabu (14/7).

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Seperti diketahui, Siswidodo yang juga merupakan Kabid Hubungan Hukum Pertanahan BPN Jawa Timur bersama Gusmin Tuarita (GTU) selaku Inspektur Wilayah I Kementerian Agraria dan Tata Ruang telah ditahan pada Rabu (24/3).

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak November 2019 lalu.

Dalam perkara ini, Gusmin terjerat kasus dugaan rasuah ini saat menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) dan saat menjabat sebagai Kakanwil BPN Provinsi Jatim.

Keduanya diduga memiliki kewenangan dalam pemberian hak atas tanah sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala BPN RI 2/2013 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah, yang ditetapkan pada 28 Januari 2013 dan mulai berlaku 1 bulan sejak tanggal ditetapkan.

Untuk melaksanakan tugas dan kewenangan tersebut, Gusmin bersama-sama Siswidodo diduga menyetujui pemberian Hak Guna Usaha (HGU) bagi para pemohon dengan membentuk kepanitian khusus.

Salah satu tugas panitia itu adalah menerbitkan surat rekomendasi pemberian HGU kepada kantor pusat BPN untuk luasan yang menjadi wewenang Kepala BPN.

Kurun waktu tahun 2013 sampai dengan 2018, Gusmin diduga menerima sejumlah uang dari para pemohon hak atas tanah termasuk pemohon HGU yang diterima secara langsung dalam bentuk uang tunai.

Selain itu Gusmin diduga juga menerima uang dari para pemohon hak atas tanah maupun melalui Siswidodo bertempat di kantor BPN maupun di rumah dinas.

Bukan hanay diberikan secara langsung, Gusmin menerima uang melalui transfer rekening bank menggunakan nomor rekening pihak lain yang dikuasai Siswidodo.

Penerimaan sejumlah uang tersebut kemudian diduga disetorkan oleh Gusmin ke beberapa rekening bank atas nama pribadi miliknya dan anggota keluarga yang jumlahnya sekitar Rp 27 miliar dengan keterangan pada slip setoran dituliskan 'jual beli tanah' yang faktanya jual beli tanah tersebut fiktif.

Untuk jumlah setoran uang tunai melalui Siswidodo atas perintah Gusmin sekitar sejumlah Rp 1,6 miliar.

Selain itu, Siswidodo diduga telah menerima bagian tersendiri dalam bentuk uang tunai dari para pemohon hak atas tanah yang di kumpulkan melalui salah satu stafnya.

Kumpulan uang tersebut digunakan sebagai uang operasional tidak resmi pada Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah di Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalbar sebagai tambahan honor Panitia B.

Sisa dari penggunaan uang operasional tidak resmi tersebut kemudian dibagi berdasarkan prosentase ke beberapa pihak terkait di BPN Provinsi Kalbar.

Adapun penerimaan oleh Siswidodo berjumlah sekitar Rp 23 Miliar.

Atas penerimaan sejumlah uang tersebut oleh Gusmin dan Siswidodo digunakan untuk pembelian berbagai aset bergerak maupun tidak bergerak, serta untuk investasi lainnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP dan Pasal 2 Ayat 1 serta Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA