Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Akan Koordinasi Dengan Kemhan Terkait Diklat Bela Negara Untuk 24 Pegawai Yang TMS

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 14 Juli 2021, 11:14 WIB
KPK Akan Koordinasi Dengan Kemhan Terkait Diklat Bela Negara Untuk 24 Pegawai Yang TMS
Ketua KPK RI, Firli Bahuri/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali berkoordinasi dengan Kementerian Pertahanan (Kemhan) terkait pelaksanaan diklat bela negara dan wawasan kebangsaan bagi 24 pegawai KPK yang diberi kesempatan untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Hal itu dikarenakan saat ini pemerintah tengah mengambil kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 20 Juli 2021. Apalagi, ada rencananya PPKM Darurat akan diperpanjang.

"Untuk pelaksanaan diklat bela negara dan wawasan kebangsaan, tentu ada pembahasan dengan Kemenhan RI dan KPK untuk pelaksanaannya. Pendidikan akan berlangsung selama 30 hari," ujar Ketua KPK, Firli Bahuri kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (14/7).

Karena pasca peralihan pegawai KPK menjadi ASN sebagaimana amanat PP 41/2020, maka seluruh pegawai KPK yang memenuhi syarat (MS) menjadi ASN dan setelah dilantik sebagai ASN, wajib mengikuti diklat ASN yang dilaksanakan Lembaga Administrasi Negara (LAN).

"Dan sudah dibuka sejak tanggal 16 Juni 2021. Pelaksanaan diklat ASN tetap berjalan, setiap gelombang 9 hari baik fisik maupun virtual yang diikuti oleh 1.271 pegawai dan program diklat ASN sudah berjalan sejak 16 Juni 2021 bekerjasama dengan LAN RI dan dilaksanakan oleh LAN RI," jelas Firli.

Adapun pendidikan lainnya adalah, pendidikan bela negara dan wawasan kebangsaan bagi pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat (TMS) tapi masih diberikan kesempatan untuk mengikuti pendidikan latihan bela negara dan wawasan kebangsaan untuk 24 pegawai KPK sebelum dilantik dan diangkat sumpah sebagai ASN.

"Untuk itu KPK, bekerja sama dengan Kemenhan RI untuk penyelenggaraan diklat bela negara dan wawasan kebangsaan. Selanjutnya untuk pegawai yg akan mengikuti diklat bela negara dan wawasan kebangsaan dengan bekerja sama dengan Kemenhan RI, kami sudah melakukan tanda tangan PKS (perjanjian kerja sama) dengan Kemenhan RI. Sekjen KPK bekerja sama dengan Sekjen Kemenhan RI," terang Firli.

Sementara itu, rencana kesepakatan awal, Diklat akan dimulai pada 22 Juli nanti hingga 30 hari ke depannya.

"Program, tempat, lokasi, materi, dan pelaksanaan diklat bela negara dan wawasan kebangsaan direncanakan oleh Kemhan RI," pungkas Firli.

Diklat Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan merupakan tindak lanjut rangkaian proses pengalihan pegawai KPK menjadi ASN sesuai amanat UU 19/2019, pegawai KPK adalah ASN.

Maka, seluruh pegawai KPK harus beralih proses menjadi pegawai ASN dan harus ikut serta tunduk terhadap UU ASN. Salah satunya persyaratan mengenai wawasan kebangsaan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA