Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Rabu (14/7), Gertak mengapresiasi Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto yang telah mengeluarkan Surat Telegram (TR) untuk dapat mengungkap perkara pinjol yang telah meresahkan masyarakat itu.
Menurut Dimas, ribuan Pinjol ilegal yang tidak terdaftar di OJK, para korban seringkali diteror oleh penagihnya dengan berbagai cara. Misalnya, Pinjol mengirimkan informasi pinjaman kepada kerabat-kerabatnya tanpa persetujuan.
"Bahkan sampai ada yang stres akibat pinjaman ini tidak benar," tandas Dimas.
Atau terdapat mengirimkan foto-foto vulgar dan data pribadi milik peminjam kepada masyarakat luas di media sosial. Sehingga, peminjam merasa tertekan.
Berdasarkan data OJK, hingga 24 Mei 2021, setidaknya terdapat 131 perusahaan penyelenggara fintech peer to peer lending atau fintech lending (pinjaman online/ pinjol) yang terdaftar dan berizin.
Jumlah tersebut berkurang tujuh dari sebelumnya 138 pinjol per 4 Mei 2021. Detailnya, sebanyak 57 pinjol telah mengantongi izin sedangkan 74 lainnya sudah terdaftar di OJK.
"Gertak mendesak pihak OJK untuk menindak tegas Pinjol yang memakai jasa pihak ketiga yang berprilaku preman serta mencabut izin pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat," demikian Dimas.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: