Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PANDEMI COVID-19

Di Rutan Bareskrim, Habib Rizieq Fokus Dakwah Menguatkan Imun

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 13 Juli 2021, 23:42 WIB
Di Rutan Bareskrim, Habib Rizieq Fokus Dakwah Menguatkan Imun
Mantan Imam Besar Frot Pembala Islam (FPI) M. Rizieq Shihab alias Habib Rizieq/Net
rmol news logo Mantan Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI, Aziz Yanuar menceritakan kondisi terkini M. Rizieq Shihab alias Habib Rizieq, di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Aziz Yanuar mengatakan, kondisi mantan Imam Besar Frot Pembala Islam (FPI) itu dalam keadaan baik.

"Alhamdulillah, dari rutan Mabes Polri penanganannya sigap dan baik sekali, sehingga kondisi kondusif dan sangat baik," ujar dia kepada wartawan, Selasa (13/7).

Aziz Yanuar juga menceritakan kegiatan Habib Rizieq di Rutan Barekrim. Dia menyebutkan, Sang Habib fokus berdakwah di rutan.

"Habib fokus dakwah masih di rutan, dan bahu-membahu menguatkan imun karena wabah pandemi Covid-19 sedang tinggi," ucap dia.

Habib Rizieq divonis 4 tahun penjara dalam perkara hasil tes swab di RS UMMI Bogor, Jawa Barat. Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan Habib Rizieq terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran.

Habib Rizieq dinyatakan terbukti bersalah dan secara sah melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (cr3/jpnn)

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa sebelumnya menuntut Habib Rizieq dengan hukuman 6 tahun penjara.

Dalam kasus kerumunan acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan resepdi pernikahan di Petamburan, Jakarta Pusat, Habib Rizieq dianggap melanggar aturan pandemi Covid-19 dengan vonis 8 bulan.

Adapun dalam kasus kerumunan Megamendung, Habib Rizieq mendapat vonis berupa denda Rp 20 juta subsider 5 bulan kurungan. Dia terbukti melanggar protokol kesehatan dan menghalang-halangi petugas Covid-19 saat mendatangi pondok pesantren miliknya di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA