Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati mengatakan, hari ini, Selasa (13/7), JPU KPK diwakili Wahyu Dwi Oktafianto melakukan upaya hukum Kasasi melalui Kepaniteraan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Yang menjadi alasan kasasi oleh Tim JPU, karena seluruh argumentasi yang menjadi dasar memori banding yang diajukan oleh Tim JPU tidak diakomodir oleh Majelis Hakim Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," ujar Ipi kepada wartawan, Selasa malam (13/7).
Argumentasi yang menjadi dasar memori banding itu, kata Ipi, di antaranya soal lama pidana badan yang dianggap belum memenuhi rasa keadilan, dan jumlah uang suap dan gratifikasi yang dianggap belum sesuai dengan apa yang dituntut.
"Serta yang utama terkait dengan kewajiban pembayaran uang pengganti bagi para terdakwa," kata Ipi.
Adapun putusan Majelis Hakim Tingkat Banding yang dibacakan pada Senin kemarin (28/6) menyatakan menerima permintaan banding dari JPU dan Penasihat Hukum para terdakwa.
Lalu, Majelis Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 45 /Pid.Sus-TPK/2020/PN. Jkt. Pst.
"Tiga, Menetapkan para terdakwa tetap ditahan dalam rumah tahanan negara. Empat, membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding masing-masing sebesar Rp 5.000," pungkas Ipi.
Seperti diketahui, Nurhadi dan Rezky divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Vonis itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (10/3).
Vonis Majelis Hakim itu lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan untuk Nurhadi dan menuntut 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan untuk Rezky.
Tak hanya itu, Majelis Hakim yang diketuai oleh Saifudin Zuhri, serta anggota Duta Baskara dan Sukartono menolak permohonan JPU untuk menjatuhkan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 83.013.955.000 karena perbuatan terdakwa dianggap tidak terjadi kerugian keuangan negara.
Hal itu dikarenakan menurut Majelis Hakim, uang suap dan gratifikasi yang diberikan pemberi suap berasal dari uang pribadi dan bukan uang negara.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: