Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Di Luar MPN, Bukan Tidak Mungkin Pegawai KPK Lain Yang Gagal TWK Juga Lakukan Perundungan Dan Pelecehan Terhadap Saksi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 13 Juli 2021, 12:00 WIB
Di Luar MPN, Bukan Tidak Mungkin Pegawai KPK Lain Yang Gagal TWK Juga Lakukan Perundungan Dan Pelecehan Terhadap Saksi
Pakar politik dan hukum Universitas Nasional (Unas), Saiful Anam/Net
rmol news logo Bukan tidak mungkin pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam peralihan menjadi aparatur sipil negara (ASN), mempunyai persoalan perundungan dan pelecehan terhadap saksi.

Demikian disampaikan pakar politik dan hukum Universitas Nasional (Unas), Saiful Anam menanggapi hasil putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang menyatakan dua penyidik KPK kasus bansos dinyatakan bersalah melanggar etik karena melakukan perundungan dan pelecehan kepada saksi.

Kedua penyidik yang dimaksud adalah, Mochamad Praswad Nugraha (MPN), dan Muhammad Nor Prayoga (MNP). Praswad sendiri diketahui salah satu pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK.

"Saya kira memang sangat layak untuk yang bersangkutan (Praswad) untuk tidak lolos TWK, apalagi ada masalah bagi yang bersangkutan yakni perundungan dan pelecehan, dan yang bersangkutan sudah diberikan sanksi oleh Dewan Pengawas KPK," ujar Saiful kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (13/7).

Saiful pun menduga, pegawai lainnya yang juga dinyatakan tidak lolos TWK berpeluang besar juga pernah melakukan hal yang sama seperti kedua penyidik yang dinyatakan bersalah oleh Dewas KPK tersebut.

"Menurut saya sangat layak bagi yang bersangkutan untuk tidak lolos TWK. Karena ada masalah yang kemudian menjerat yang bersangkutan. Untuk itu, saya menduga jangan-jangan yang tidak lolos TWK memang ada masalah sehingga memang layak untuk tidak lolos TWK," pungkas Saiful.

Dua penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran kode etik karena melakukan perundungan dan pelecehan kepada saksi perkara bantuan sosial (Bansos) sembako Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos).

Begitu bunyi putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK saat membacakan putusan sidang kode etik terhadap dua penyidik KPK, yakni Mochamad Praswad Nugraha sebagai terperiksa I, dan Muhammad Nor Prayoga sebagai terperiksa II. Sedangkan pelapor adalah, Agustri Yogasmara alias Yogas.

Mochamad Praswad Nugraha (MPN) dijatuhi Sanski sedang berupa pemotongan gaji pokok sebesar 10 persen selama enam bulan, karena melakukan perundingan dan pelecehan kepada saksi Agustri Yogasmara alias Yogas.

Sedangkan Muhammad Nor Prayoga (MNP) dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis I dengan masa berlaku untuk tiga bulan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA